Smart Board hingga Dana Karhutla Rp107 Miliar, KRKT Dorong Hak Angket DPRD Kalteng

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) meminta DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti enam persoalan strategis melalui fungsi pengawasan, termasuk dengan mempertimbangkan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat sesuai ketentuan hukum.

Dalam permohonan resmi yang tengah disiapkan, Senin (19/10/2026), KRKT di bawah kepemimpinan Damai Alam Usop, S.Sos., menyampaikan enam isu yang menurut organisasi tersebut perlu ditelaah secara objektif, yakni pengadaan smart board tahun 2024-2025, program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tahun 2026, perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut mencapai Rp107 miliar, kebijakan dan pernyataan gubernur terkait karhutla, serta perbedaan pandangan mengenai penetapan status bencana nasional.

KRKT meminta DPRD memeriksa keenam persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. Permintaan itu merupakan dorongan pengawasan dari KRKT, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Pada pengadaan smart board, KRKT meminta penelusuran perencanaan anggaran, proses pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi, distribusi, pembayaran, dan hasil pemeriksaan yang tersedia. Untuk program KHBS, KRKT mendorong pemeriksaan dasar hukum, alokasi dan realisasi APBD, validitas penerima, serta ketepatan penyaluran bantuan.

Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM, KRKT meminta penelaahan tata kelola perizinan pertambangan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), potensi konflik kepentingan, serta pengawasan internal. Langkah DPRD, menurut KRKT, harus tetap menghormati independensi aparat penegak hukum dan proses peradilan.

Mengenai anggaran karhutla 2026 yang disebut mencapai Rp107 miliar, KRKT meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), pengadaan peralatan, biaya operasional, pembayaran petugas, serta realisasi dan pertanggungjawaban keuangan. Angka tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

KRKT juga meminta DPRD mengevaluasi kebijakan dan pernyataan gubernur terkait karhutla dengan membandingkannya terhadap data resmi, kondisi lapangan, dampak kesehatan dan lingkungan, serta upaya perlindungan masyarakat dari paparan asap.

Adapun mengenai status bencana nasional, KRKT mendorong kajian berdasarkan indikator hukum yang berlaku, termasuk relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak karhutla.

KRKT menegaskan, dorongan penggunaan hak angket bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta pertanggungjawaban melalui mekanisme pengawasan yang sah. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hak DPRD provinsi, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, dengan pelaksanaan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

KRKT meminta pimpinan DPRD menerima dan mencatat permohonan, memberikan tanda terima resmi, serta meneruskannya kepada alat kelengkapan DPRD yang berwenang. KRKT juga mendorong pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, dan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait.

Apabila persyaratan terpenuhi, KRKT meminta DPRD mempertimbangkan penggunaan hak angket dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Organisasi tersebut juga meminta jawaban tertulis mengenai perkembangan penanganan permohonan.

KRKT menyatakan akan mendokumentasikan proses administrasi dan tanggapan DPRD. Jika terdapat dugaan pengabaian kewajiban administratif, organisasi tersebut akan mempertimbangkan pengaduan melalui lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.

KRKT mengakui bahwa tidak disetujuinya usulan hak angket tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, organisasi tersebut menekankan pentingnya penanganan aspirasi masyarakat sesuai prosedur kelembagaan.

KRKT meminta DPRD Kalteng memastikan keenam persoalan itu mendapat penelaahan yang objektif, transparan, dan terukur. Bagi KRKT, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap tindak lanjut harus sesuai hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال