Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Nama Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, kembali berada di tengah dinamika perkara tanah dan bangunan di Jalan Menteng XXI, Kota Palangka Raya. Kali ini, proses hukum bergeser ke lapangan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang lapangan terkait perkara Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Plk, Jumat (25/9/2026).
Suriansyah Halim melalui Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates bertindak sebagai Kuasa Terlawan dalam perkara yang berkaitan dengan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi objek sengketa. Sidang lapangan menjadi tahapan penting untuk melihat secara langsung objek yang menjadi bagian dari perkara sekaligus memberikan gambaran faktual kepada majelis hakim.
Perkara tersebut tidak berdiri sendiri. Di belakangnya terdapat rangkaian proses peradilan yang telah berlangsung sejak 2022 dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dasar yang digunakan dalam permohonan eksekusi tersebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 96/Pdt.G/2022/PN.Plk tanggal 2 November 2022. Putusan itu kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 104/PDT/2022/PT.PLK tanggal 10 Januari 2023.
Proses hukum selanjutnya sampai pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Nomor 4416 K/PDT/2023 pada 20 Desember 2023 yang menjadi bagian dari rangkaian putusan yang dirujuk dalam proses pelaksanaan eksekusi.
Kini, ketika pelaksanaan eksekusi tersebut berhadapan dengan perlawanan melalui perkara Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN.Plk, majelis hakim melakukan pemeriksaan lapangan. Tahapan ini mempertemukan aspek hukum dalam putusan dengan kondisi faktual objek perkara yang berada di Jalan Menteng XXI.
Bagi Suriansyah Halim, proses tersebut menjadi bagian dari pengawalan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan eksekusi. Namun, perkara perlawanan yang saat ini diperiksa Pengadilan Negeri Palangka Raya tetap berada dalam proses persidangan dan belum sampai pada putusan akhir.
Sidang lapangan tersebut pun menandai babak berikutnya dari perjalanan sengketa yang telah melewati sejumlah tingkatan peradilan. Fakta di lapangan selanjutnya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan majelis hakim dalam memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/j)
