Kalimat “Roda Kehidupan Normal” Picu Babak Baru, PERPEDAYAK-KRKT Ajukan Sidang Adat

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pernyataan mengenai kondisi karhutla di Kalimantan Tengah yang disebut berlangsung dalam keadaan “normal” kini memasuki babak baru. Polemik tersebut tidak lagi berhenti pada ruang perdebatan publik, tetapi dibawa ke mekanisme hukum adat Dayak.

Perkumpulan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) dan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) resmi mengajukan permohonan Sidang Adat Dayak Kalimantan Tengah kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Permohonan bernomor 001/P-SAD/PKD/IX/2026 itu diajukan Ketua Umum PERPEDAYAK Wawan Nopardo Andika Saputra dan Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop pada 26 September 2026. Pihak yang dimohonkan untuk dipanggil, didengar keterangannya, dan diperiksa dalam forum adat adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M.

Yang menjadi sorotan adalah pernyataan Kepala BNPB dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Presiden Republik Indonesia pada 23 September 2026 yang, sebagaimana dicantumkan dalam dokumen permohonan, pada pokoknya menyebut bahwa “roda kehidupan masyarakat berjalan normal.”

Bagi PERPEDAYAK dan KRKT, persoalannya bukan semata-mata pada satu kalimat. Mereka meminta konteks pernyataan, cara penyampaian, hingga kemungkinan dampak sosial dan adatnya diperiksa melalui forum yang memiliki kewenangan.

Dengan kata lain, mereka tidak meminta polemik tersebut diselesaikan melalui opini publik, melainkan melalui mekanisme adat yang dapat memberikan ruang bagi pemeriksaan dan hak jawab para pihak.

“Permohonan ini bukan vonis. Yang kami minta adalah forum adat yang sah, pemeriksaan yang berimbang, dan pemulihan yang bermartabat apabila setelah proses terbukti terdapat pelanggaran adat,” demikian kata PERPEDAYAK dan KRKT dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (26/9/2026).

Permohonan tersebut meminta DAD Kalimantan Tengah menerima dan meregistrasi perkara, kemudian menentukan Kedamangan, Kerapatan Mantir, atau Let Perdamaian Adat yang berwenang.

Para pemohon juga meminta agar mereka dan Kepala BNPB dipanggil secara patut untuk memberikan jawaban, klarifikasi, serta pembuktian secara penuh dan berimbang.

Tidak berhenti pada pernyataan, berbagai data dan fakta terkait situasi karhutla juga diminta menjadi bagian dari pemeriksaan. Di antaranya rekaman lengkap rapat 23 September 2026, data karhutla pada periode yang relevan, serta dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, kualitas udara, produktivitas, dan kehidupan masyarakat.

Forum adat nantinya diminta menilai apakah pernyataan mengenai kondisi “normal”, dengan mempertimbangkan konteks dan akibatnya, memenuhi unsur pelanggaran terhadap norma kepatutan atau hukum adat Dayak yang berlaku.

Dalam dokumen permohonan, PERPEDAYAK dan KRKT juga mengajukan sejumlah fakta sebagai konteks yang dinilai relevan untuk diperiksa.

Pemohon merujuk status Tanggap Darurat Karhutla Kalimantan Tengah yang disebut berlaku pada 31 Agustus hingga 29 September 2026. Mereka juga mencantumkan publikasi BNPB pada 21 September 2026 mengenai asap pekat, jarak pandang sekitar 500 meter, serta kualitas udara berbahaya di sejumlah daerah.

Selain itu, dokumen tersebut merujuk data SiPongi yang disebut mencatat 643 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Tengah pada 22 September 2026 pukul 21.20 WIB.

Namun, seluruh data itu ditempatkan sebagai bahan pemeriksaan, bukan sebagai dasar untuk mendahului keputusan forum adat.

Ada pula satu perkembangan penting yang tidak diabaikan pemohon. Kepala BNPB disebut telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 25 September 2026.

Fakta tersebut justru dicantumkan dalam permohonan untuk menjadi bagian dari pertimbangan apabila forum adat nantinya menemukan adanya pelanggaran, termasuk dalam menentukan bentuk dan bobot pemulihan yang dianggap proporsional.

PERPEDAYAK dan KRKT menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Presiden, BNPB, ataupun lembaga administrasi negara.

Mereka juga tidak menyatakan Kepala BNPB sengaja menyampaikan laporan palsu. Kritik publik pun tidak ditempatkan sebagai fakta yang otomatis terbukti.

Sebaliknya, tujuan utama permohonan adalah menghadirkan forum yang sah untuk menguji kepatutan pernyataan tersebut menurut hukum adat Dayak, sekaligus membuka ruang pemulihan bagi masyarakat yang merasa terdampak.

Permohonan itu juga diarahkan untuk memperjelas standar komunikasi pejabat publik dalam situasi bencana serta membuka ruang perdamaian yang bermartabat berdasarkan nilai Belom Bahadat.

Karena itu, perkara ini masih berada pada tahap permohonan. Sebutan “Termohon” yang digunakan dalam dokumen merupakan istilah administratif dalam proses pemeriksaan adat dan bukan kesimpulan bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Ada atau tidaknya pelanggaran, menurut permohonan tersebut, tetap diminta ditentukan melalui pemeriksaan yang adil, terbuka, berimbang, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diperiksa.

Jika permohonan tersebut diproses, ruang adat akan menjadi panggung berikutnya untuk menguji sebuah pernyataan yang sebelumnya bergulir sebagai polemik publik, yakni sejauh mana sebuah pernyataan pejabat publik mengenai situasi bencana dinilai patut ketika berhadapan dengan pengalaman masyarakat di lapangan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال