Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Senin (19/10/2026), melalui permohonan resmi yang tengah disiapkan, KRKT meminta DPRD mempertimbangkan penggunaan hak angket hingga hak menyatakan pendapat untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan strategis yang dinilai membutuhkan pemeriksaan mendalam.
Enam persoalan menjadi perhatian KRKT, mulai dari pengadaan smart board tahun 2024-2025, program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) tahun 2026, perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang disebut mencapai Rp107 miliar.
KRKT juga meminta evaluasi terhadap pernyataan dan kebijakan gubernur terkait karhutla serta kajian objektif mengenai perbedaan pandangan dalam penetapan status bencana nasional.
Melalui langkah tersebut, KRKT menuntut agar persoalan yang menyangkut kebijakan, penggunaan anggaran, dan kepentingan masyarakat tidak berhenti pada pernyataan publik, tetapi ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam aspek pengadaan smart board, KRKT meminta DPRD menelusuri perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi, distribusi barang, realisasi pembayaran, serta hasil pemeriksaan yang tersedia. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada program KHBS, KRKT mendorong pemeriksaan terhadap dasar hukum, alokasi dan realisasi APBD, pengadaan sarana pendukung, validitas data penerima, ketepatan penyaluran bantuan, serta mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Sementara itu, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas ESDM, KRKT menyoroti tata kelola perizinan pertambangan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), potensi konflik kepentingan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban kewenangan pejabat.
KRKT menegaskan bahwa pengawasan DPRD harus tetap berada dalam koridor kewenangannya dan tidak mencampuri independensi aparat penegak hukum maupun proses peradilan.
Persoalan berikutnya menyangkut anggaran penanganan karhutla 2026 yang disebut mencapai Rp107 miliar. KRKT meminta penjelasan mengenai sumber pendanaan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan pemerintah pusat, pengadaan peralatan, belanja operasional, pembayaran petugas, hingga realisasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Menurut KRKT, keterbukaan informasi mengenai anggaran diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara alokasi dana, pelaksanaan kegiatan, dan hasil penanganan karhutla. Besaran anggaran dan realisasinya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.
KRKT turut meminta evaluasi terhadap kesesuaian antara pernyataan publik gubernur, data resmi kebencanaan, kondisi faktual di lapangan, dampak kesehatan dan lingkungan, serta langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat dari paparan asap.
Adapun mengenai status bencana nasional, KRKT mendorong kajian berdasarkan indikator hukum yang berlaku, termasuk relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pandangan lembaga negara, serta dampak pencemaran asap lintas batas.
KRKT menegaskan bahwa penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat bukanlah instrumen untuk menghakimi seseorang, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam sistem pemerintahan.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur hak DPRD provinsi, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Penggunaannya harus mengikuti persyaratan serta prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
Atas dasar itu, KRKT meminta DPRD menguji persoalan yang disampaikan melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, pembahasan kelembagaan, serta perumusan rekomendasi sesuai kewenangan.
KRKT tidak meminta DPRD menetapkan seseorang bersalah. Yang diminta adalah pengawasan yang sungguh-sungguh agar kebijakan publik, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan dapat dijelaskan berdasarkan fakta.
Dalam permohonan resminya, KRKT meminta pimpinan DPRD menerima dan mencatat pengaduan masyarakat serta memberikan tanda terima resmi. Selanjutnya, substansi permohonan diharapkan diteruskan kepada fraksi, komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang berwenang untuk dibahas sesuai mekanisme kelembagaan.
KRKT juga mendorong penyelenggaraan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait serta penelaahan dokumen anggaran, kontrak, laporan pemeriksaan, pelaksanaan kebijakan, dan pertanggungjawaban yang relevan sesuai ketentuan hukum.
Apabila persyaratan substantif dan prosedural terpenuhi, DPRD diminta mempertimbangkan penggunaan hak angket. Hasil pemeriksaan selanjutnya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi langkah kelembagaan berikutnya, termasuk hak menyatakan pendapat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, KRKT meminta DPRD memberikan jawaban tertulis mengenai penanganan administratif dan perkembangan tindak lanjut permohonan.
Sebagai bagian dari pengawasan masyarakat, KRKT menyatakan akan mendokumentasikan penyerahan surat, tanda terima, nomor agenda, disposisi, korespondensi, dan tanggapan resmi DPRD.
Jika terdapat dugaan pengabaian kewajiban administratif, KRKT akan mempertimbangkan mekanisme pengaduan melalui lembaga yang berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, mekanisme keterbukaan informasi publik, atau upaya hukum lain sesuai substansi persoalan.
KRKT juga mengakui bahwa tidak disetujuinya usulan hak angket atau hak menyatakan pendapat tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Namun, penanganan pengaduan masyarakat tetap harus mengacu pada kewajiban administratif dan prosedur kelembagaan yang berlaku.
Bagi KRKT, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, persoalan yang disoroti berkaitan dengan penggunaan uang negara, pelaksanaan program publik, penegakan hukum, serta perlindungan warga dari dampak karhutla.
Karena itu, setiap dugaan harus diuji secara objektif, setiap penggunaan kewenangan dan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kesimpulan harus bertumpu pada fakta serta dokumen yang dapat diverifikasi.
KRKT mendorong DPRD Kalteng menggunakan kewenangan pengawasannya secara terukur, transparan, dan sesuai hukum. Bagi organisasi tersebut, tindak lanjut yang jelas diperlukan agar aspirasi masyarakat memperoleh kepastian penanganan, sementara setiap persoalan dapat diperiksa tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Pengawasan tidak cukup berhenti pada pernyataan. Ia harus diwujudkan melalui pemeriksaan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.
Demikian siaran pers Dewan Pengurus Pusat KRKT sebagai pernyataan sikap sekaligus pemberitahuan mengenai agenda pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.(red/j)
Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT)
Damai Alam Usop, S.Sos.
Ketua Umum
Sekretariat: Jalan Damang Salilah CI No. 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
