Jaga Aset dan Uang Negara, Bupati Bartim Apresiasi Peran Kejaksaan

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Menjaga aset dan keuangan daerah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Prinsip inilah yang menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, saat memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur atas pendampingan hukum dalam perkara sengketa lahan kawasan wisata Liang Saragi di Desa Ampari, Kecamatan Awang, dengan nilai tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Barito Timur, M. Yamin, dalam kegiatan pemberian penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta para kepala seksi di lingkungan kejaksaan, Senin (19/10/2026).

Bagi pemerintah daerah, pendampingan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan aset publik memiliki arti strategis. Selain memastikan setiap langkah pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum, pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga agar pengelolaan sumber daya daerah tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Perkara sengketa lahan Liang Saragi menjadi salah satu perhatian dalam konteks tersebut. Pengadilan Negeri Tamiang Layang melalui Putusan Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Tami tertanggal 5 Juni 2026 mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Putusan itu menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang memuat tuntutan ganti rugi sekitar Rp756 juta. Namun, secara hukum, putusan tidak dapat diterimanya gugatan berbeda dengan putusan yang menilai pokok sengketa. Karena itu, makna putusan perlu ditempatkan sesuai amar dan pertimbangan hukum pengadilan.

Bupati M. Yamin menegaskan, uang negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab karena setiap rupiah di dalamnya berkaitan dengan kepentingan publik.

“Kita menyadari bahwa setiap rupiah uang negara merupakan amanah rakyat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, perlindungan aset dan keuangan daerah merupakan bagian penting dari tanggung jawab kita dalam memastikan sumber daya pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar M. Yamin.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan aset daerah tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.

Menurut M. Yamin, keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, terutama ketika menghadapi persoalan yang menyangkut aset, kewajiban hukum, maupun potensi konsekuensi keuangan.

Ia berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan terus diperkuat. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memperkuat prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan pemberian penghargaan diawali dengan laporan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Denny Reynold Oktavianus, S.H., M.H. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setda Barito Timur, kepala organisasi perangkat daerah terkait, Camat Awang, serta Kepala Desa Ampari.

Penghargaan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan para kepala seksi di lingkungan kejaksaan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan kerja sama dalam mendukung kepentingan hukum pemerintah daerah.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال