Damai-Krismes Bawa Persoalan Administrasi UPR ke PTUN, Tegaskan Bukan Soal Kursi Rektor

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah dinamika administrasi dan tahapan Pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho memilih menempatkan persoalan pada koridor yang lebih spesifik, yakni kepastian, kejelasan, dan akuntabilitas proses administrasi pemerintahan.

Keduanya, dalam kapasitas pribadi, telah mendaftarkan gugatan tindakan pemerintahan berupa tidak bertindak (omission) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya dengan Nomor Perkara 25/G/TF/2026/PTUN.PLK.

Perkara tersebut didaftarkan pada 18 September 2026 dan dijadwalkan memasuki agenda Pemeriksaan Persiapan pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Sejak awal, Damai dan Krismes menegaskan bahwa perkara tersebut tidak diarahkan untuk menentukan siapa yang menjadi Rektor UPR. Gugatan juga, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk membatalkan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan masa jabatan Rektor, menguji kelayakan calon Rektor, mengarahkan pilihan Senat maupun Menteri, ataupun meminta pengadilan menetapkan sendiri batas akhir masa jabatan Rektor periode 2022-2026.

Yang menjadi titik tekan justru lebih sempit dan administratif, yakni mengenai bagaimana sebuah permohonan administratif konkret diproses dan bagaimana sikap resmi pejabat yang berwenang diberikan.

Objek yang mereka persoalkan berkaitan dengan permohonan administratif melalui Surat Nomor 03/ALUMNI/IX/2026 tanggal 9 September 2026. Melalui surat tersebut, mereka meminta agar administrasi UPR memeriksa, menentukan status pemrosesan, menilai ruang lingkup kewenangan, serta memberikan sikap administratif resmi terhadap bagian-bagian yang berada dalam atau berkaitan langsung dengan kewenangan administrasi Rektor.

Dengan demikian, menurut para penggugat, perkara tersebut bukan mengenai tuntutan atas suatu hasil tertentu, melainkan mengenai kepastian atas proses yang semestinya memiliki status dan tindak lanjut administratif yang jelas.

“Kami meminta kepastian proses administrasi, bukan hasil tertentu. Pejabat yang berwenang tetap bebas menurut hukum untuk menerima, menolak, menyatakan di luar kewenangan, meneruskan, atau mengambil sikap administratif lain yang sah. Yang kami persoalkan adalah agar permohonan konkret tidak dibiarkan tanpa status yang jelas," ungkap mereka dalam rilis yang diterima media ini, Senin (21/9/2026).

Dalam posisi yang mereka sampaikan, Damai dan Krismes juga berupaya menarik garis yang tegas antara sejumlah jalur administrasi yang berbeda.

Permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dipisahkan dari permohonan tindakan administratif kepada pimpinan UPR. Sementara persoalan yang dinilai berada dalam kewenangan Senat disampaikan melalui surat tersendiri kepada Ketua Senat UPR.

Pemisahan tersebut, menurut para penggugat, dilakukan agar setiap persoalan ditempatkan pada forum dan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan substansinya.

Atas dasar itu pula, mereka menegaskan bahwa gugatan di PTUN tidak meminta penyerahan dokumen informasi publik tertentu, tidak mengambil alih kewenangan Komisi Informasi, dan tidak menjadikan tindakan Senat sebagai objek sengketa.

Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 juga disebut bukan sebagai objek pembatalan dalam perkara tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan, para penggugat turut menempatkan Surat Universitas Palangka Raya Nomor 6889/UN24.1/KP/2026 tanggal 14 September 2026 sebagai bagian dari perkembangan administrasi yang relevan.

Surat tersebut memberikan penjelasan mengenai keberlanjutan kepemimpinan dan tahapan Pemilihan Rektor, termasuk posisi UPR mengenai masa jabatan, keberadaan Keputusan Menteri tentang perpanjangan, kesinambungan layanan, serta status umum tahapan Pemilihan Rektor.

Namun, Damai dan Krismes berpandangan bahwa keberadaan surat tersebut belum serta-merta menjawab seluruh aspek pemrosesan permohonan administratif yang mereka ajukan sebelumnya.

Menurut mereka, masih terdapat bagian administratif konkret yang dinilai belum memperoleh status atau sikap yang jelas, termasuk mengenai status pemrosesan permohonan dan sejumlah jejak administratif yang secara khusus dimintakan.

Persoalan tersebut, kata mereka, akan disampaikan secara terbuka dan proporsional dalam Pemeriksaan Persiapan, tanpa menggeser perkara menjadi sengketa mengenai substansi Pemilihan Rektor maupun Keputusan Menteri.

Permohonan administratif tersebut, berdasarkan rilis para penggugat, lahir dari sejumlah fakta dan dokumen resmi yang menurut mereka memerlukan kejelasan lebih lanjut.

Di antaranya disebut adanya perbedaan tanggal acuan dalam dokumen internal dan dokumen lain yang berkaitan dengan masa jabatan Rektor. Pada saat yang sama, proses Pemilihan Rektor pada awal September 2026 disebut belum memperoleh kepastian jadwal untuk tahapan pemilihan berikutnya.

Salah satu dokumen yang dirujuk adalah Surat Senat Universitas Palangka Raya Nomor 53/SENAT_UPR/2026 tanggal 2 September 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Rektor periode 2022-2026 akan berakhir pada 8 September 2026, wawancara calon telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2026, dan ketika surat diterbitkan belum terdapat kepastian mengenai tanggal Pemilihan Tahap II.

Bagi para penggugat, rangkaian dokumen tersebut menjadi konteks yang melatarbelakangi permintaan verifikasi dan kepastian administratif yang kemudian mereka bawa ke ranah peradilan tata usaha negara.

Damai dan Krismes juga menegaskan posisi mereka sebagai warga negara sekaligus pemohon administrasi dalam kapasitas pribadi.

Status sebagai alumni UPR, menurut mereka, merupakan konteks hubungan dengan universitas. Adapun kepentingan yang dijadikan dasar dalam perkara ini disebut terutama bersifat langsung dan prosedural, yakni karena keduanya merupakan pihak yang mengajukan permohonan administratif dan meminta adanya status serta sikap resmi atas permohonan tersebut.

Mereka menyatakan langkah hukum tersebut tidak diarahkan untuk mendukung ataupun menolak figur atau calon Rektor tertentu. Gugatan juga, menurut mereka, tidak dimaksudkan untuk mengganggu pelayanan akademik dan administrasi UPR maupun mengambil alih kewenangan Menteri, Senat, Rektor, atau organ universitas lainnya.

Kini, perkara tersebut memasuki tahapan Pemeriksaan Persiapan.

Pada agenda yang dijadwalkan 29 September 2026, para penggugat menyatakan akan menjelaskan dan, apabila diperlukan sesuai arahan Majelis Hakim, mempertegas objek sengketa agar tetap berada dalam batas tindakan administratif konkret yang menurut mereka belum memperoleh status atau tindak lanjut.

Di sisi lain, Damai dan Krismes menyatakan menghormati sepenuhnya proses peradilan, kewenangan Majelis Hakim, serta hak pihak tergugat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

Seluruh dalil, menurut mereka, akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, mereka menegaskan tidak mendahului penilaian maupun putusan pengadilan.

Pada akhirnya, perkara ini menempatkan persoalan administrasi sebagai titik sentral yang akan diuji melalui mekanisme peradilan. Bagi para penggugat, yang hendak diperoleh bukanlah keputusan mengenai figur tertentu, melainkan kejelasan mengenai status dan tindak lanjut atas permohonan administratif yang telah mereka sampaikan.

“Kami berharap perkara ini dibaca secara proporsional. Ini bukan pertarungan mengenai siapa yang harus menjadi Rektor. Ini adalah permintaan agar proses administrasi memiliki status yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” demikian pernyataan bersama Damai Alam Usop dan Krismes Santo Sihaloho.

Dengan agenda Pemeriksaan Persiapan yang telah ditetapkan, substansi dan kedudukan masing-masing pihak selanjutnya akan berada dalam ruang pemeriksaan pengadilan. Karena perkara masih berjalan, seluruh dalil yang disampaikan para penggugat tetap merupakan bagian dari proses hukum yang belum menghasilkan putusan akhir.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال