Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) melayangkan kritik keras terhadap penanganan karhutla dan kabut asap, sekaligus mendesak pemerintah menunjukkan langkah konkret, membuka transparansi anggaran, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Dalam aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (15/10/2026), KRKT menyayangkan Gubernur Kalimantan Tengah yang, menurut keterangan resmi organisasi tersebut, tidak menemui massa aksi secara langsung.
Bagi KRKT, persoalan yang disuarakan bukan sekadar agenda demonstrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlindungan dari dampak karhutla, serta pertanggungjawaban pemerintah dalam mengelola sumber daya negara untuk kepentingan publik.
KRKT menilai, tuntutan masyarakat tidak cukup dijawab dengan imbauan dan laporan kegiatan. Pemerintah harus menjelaskan langkah yang telah dilakukan, hasil yang dicapai, penggunaan anggaran, serta kebijakan konkret yang akan ditempuh untuk menangani karhutla dan mencegah bencana serupa terus berulang.
Melalui aksi yang diinisiasi KRKT tersebut, organisasi ini menyampaikan tiga tuntutan utama: mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional, menuntut penghentian kabut asap melalui penanganan yang terukur, serta meminta keterbukaan anggaran penanganan karhutla.
KRKT juga mendesak pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melanggar ketentuan pengendalian kebakaran.
Aksi dipimpin Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop, S.Sos., selaku penanggung jawab, dengan Muhammad Soeparto sebagai koordinator lapangan.
Tidak ditemuinya massa aksi secara langsung oleh gubernur menjadi salah satu sorotan utama KRKT.
Organisasi tersebut menyayangkan tidak adanya pertemuan langsung dengan kepala daerah, mengingat aspirasi yang dibawa berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan serius.
KRKT meminta Gubernur Kalimantan Tengah memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan, sekaligus menjelaskan langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah.
Bagi KRKT, penyampaian aspirasi tidak boleh berhenti pada penerimaan dokumen atau menjadi bagian dari rutinitas politik. Harus ada kejelasan mengenai tindak lanjut, penanggung jawab kebijakan, serta hasil yang dapat dievaluasi masyarakat.
KRKT menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Terlebih, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keselamatan masyarakat, menurut KRKT, harus menjadi prioritas yang tercermin dalam kebijakan dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
KRKT mendesak Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional berdasarkan kondisi faktual, cakupan dampak, ancaman kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan kapasitas penanganan yang tersedia.
Organisasi tersebut meminta pemerintah melakukan penilaian secara objektif dan memastikan skala penanganan sebanding dengan kebutuhan di lapangan.
Menurut KRKT, karhutla tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan pemadaman ketika api muncul. Upaya pencegahan, pengendalian kebakaran di kawasan gambut, perlindungan masyarakat terdampak, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari strategi yang terintegrasi.
Penetapan status bencana, apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan dukungan sumber daya yang dibutuhkan dalam penanganan.
KRKT menekankan bahwa keputusan mengenai status bencana merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah menilai kondisi di Kalimantan Tengah secara serius, berdasarkan data dan kebutuhan nyata masyarakat.
Tuntutan keterbukaan anggaran menjadi salah satu poin paling tegas dalam aksi KRKT.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah didesak membuka informasi secara terperinci mengenai alokasi, realisasi, peruntukan, pelaksana kegiatan, dan hasil penggunaan anggaran penanganan karhutla.
KRKT menegaskan, anggaran yang dialokasikan atas nama penanggulangan bencana harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, kegiatan apa yang dibiayai, serta sejauh mana pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi pencegahan dan penanganan kebakaran.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan pengawasan publik tidak hanya berfokus pada besarnya anggaran, tetapi juga pada efektivitas penggunaannya.
Bagi KRKT, persoalannya bukan sekadar berapa anggaran yang dialokasikan, melainkan bagaimana anggaran itu direalisasikan, apa hasilnya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Karena itu, KRKT meminta pemerintah tidak berhenti pada penyampaian laporan administratif. Informasi mengenai realisasi belanja, capaian kegiatan, serta hasil pelaksanaan di lapangan perlu dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara.
Tuntutan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran. KRKT meminta transparansi agar penggunaan anggaran dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Selain menyoroti anggaran, KRKT mendesak penegakan hukum yang serius terhadap korporasi yang diduga melanggar kewajiban pengendalian kebakaran dalam pengelolaan konsesi.
Merujuk kajian hukum internal tertanggal 12 Oktober 2026, KRKT berpandangan bahwa pencabutan izin konsesi tidak serta-merta menghapus kemungkinan kewajiban pemulihan lingkungan maupun pertanggungjawaban hukum lainnya apabila terdapat dasar hukum dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Atas dasar itu, KRKT meminta keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan konsesi perusahaan, tindak lanjut pencabutan izin, serta proses hukum yang dijalankan instansi berwenang.
KRKT menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional, objektif, dan tidak diskriminatif. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada saat bersamaan, organisasi tersebut meminta agar hak dan perlindungan hukum peladang tradisional yang menjalankan praktik berdasarkan kearifan lokal tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi KRKT, penegakan hukum dalam persoalan karhutla harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa perlakuan berbeda yang tidak dapat dibenarkan.
Melalui aksi damai pada 15 Oktober 2026, KRKT meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan jawaban resmi atas tuntutan yang telah disampaikan.
Jawaban tersebut diharapkan memuat penjelasan mengenai kebijakan penanganan karhutla, transparansi anggaran, perlindungan masyarakat, serta langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun instansi terkait.
KRKT juga meminta mekanisme tindak lanjut yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan setiap tuntutan dan mengawasi pelaksanaannya.
Tidak adanya pertemuan langsung dengan gubernur, menurut KRKT, tidak boleh menjadi alasan bagi aspirasi masyarakat untuk terabaikan. Pemerintah tetap dituntut membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan atas persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Aksi tersebut, ditegaskan KRKT, merupakan bentuk penyampaian pendapat dan pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pada akhirnya, tuntutan KRKT mengarah pada satu persoalan mendasar: pemerintah harus membuktikan keseriusan penanganan karhutla melalui kebijakan yang terukur, penggunaan anggaran yang transparan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi bahwa penanganan sedang dilakukan. Mereka membutuhkan kejelasan tentang apa yang telah dikerjakan, hasil apa yang dicapai, dan langkah apa yang akan diambil untuk melindungi keselamatan mereka.
Hak atas udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat bukan tuntutan berlebihan. Hak tersebut merupakan jaminan konstitusional yang harus menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemerintahan.
KRKT mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan suara masyarakat. Hentikan karhutla melalui langkah nyata, buka anggaran penanganannya kepada publik, tindak lanjuti dugaan pelanggaran sesuai hukum, dan berikan jawaban yang jelas atas tuntutan rakyat.
Sebab, dalam penanganan bencana yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, ukuran keberhasilan bukan semata-mata laporan yang disampaikan, melainkan perlindungan yang diberikan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.(red/j)
Rilis Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT)
Damai Alam Usop, S.Sos.
Ketua Umum KRKT sekaligus Penanggung Jawab Aksi
Rian Frinandoe
Sekretaris Jenderal KRKT
Muhammad Soeparto
Koordinator Lapangan Aksi
