Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah tidak hanya menyisakan persoalan pemadaman api, tetapi juga menghadirkan tuntutan lebih mendasar, yaitu keterbukaan informasi, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan kejelasan tanggung jawab negara.
Persoalan itulah yang dibawa Kongres Rakyat Kalteng (KRKT) ke Kantor Gubernur Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (15/10/2026). Melalui aksi demonstrasi damai, KRKT mendesak agar penanganan karhutla dilakukan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Bagi KRKT, ketika kebakaran meluas dan dampaknya menyentuh kehidupan masyarakat, respons pemerintah tidak semestinya berhenti pada pemadaman titik api. Ancaman gangguan kesehatan akibat asap, kebutuhan air bersih, kerugian pertanian, hingga terganggunya sumber penghidupan warga merupakan persoalan yang menuntut penanganan terpadu.
Aksi tersebut sekaligus menjadi desakan agar pemerintah membuka informasi mengenai perkembangan karhutla, menelusuri dugaan pelanggaran secara profesional, serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang memadai.
KRKT juga mendorong evaluasi terbuka terhadap kemungkinan penetapan status bencana nasional, dengan mengacu pada indikator dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam materi tuntutannya, KRKT merujuk laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipublikasikan pada 21 September 2026. Berdasarkan analisis citra satelit Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam laporan tersebut, luas area terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 7.634 hektare selama periode 1 Januari hingga 19 September 2026.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi KRKT untuk mendorong evaluasi yang lebih terbuka terhadap penanganan karhutla, termasuk efektivitas pencegahan, respons kedaruratan, dan langkah pemulihan kawasan terdampak.
KRKT turut menyoroti sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 terhadap enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalimantan Tengah.
Namun, sanksi administratif tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan dalam pembakaran. Karena itu, KRKT mendorong agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, pengumpulan bukti, dan proses penegakan hukum sesuai ketentuan.
Bagi organisasi tersebut, keterbukaan data menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan karhutla, sementara pihak yang diduga melanggar tetap memperoleh proses hukum yang adil.
Dalam aksi tersebut, KRKT menyampaikan empat tuntutan utama yang mencerminkan perhatian terhadap aspek lingkungan, kemanusiaan, akuntabilitas, dan tata kelola penanggulangan bencana.
Pertama, membuka penelusuran penyebab karhutla dan pemeriksaan kawasan konsesi.
KRKT mendesak pemerintah menelusuri pemicu kebakaran, termasuk memeriksa kawasan konsesi yang terindikasi terdampak. Mereka meminta peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum dibuka kepada publik dalam waktu 14 hari.
Tuntutan ini menempatkan transparansi sebagai bagian penting dari pengawasan publik, sekaligus mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada identifikasi titik api, tetapi juga menelusuri penyebab dan kemungkinan pelanggaran berdasarkan bukti.
Kedua, memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan nyata.
KRKT meminta penguatan layanan kesehatan, khususnya pemeriksaan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyediaan informasi kualitas udara, distribusi masker sesuai kebutuhan, akses air bersih, serta bantuan bagi masyarakat yang terdampak karhutla dan kemarau panjang.
Organisasi tersebut juga mendorong publikasi data korban, kerugian pertanian, dan gangguan terhadap mata pencaharian warga. Data itu dinilai penting sebagai dasar untuk menentukan prioritas bantuan dan merancang pemulihan yang tepat sasaran.
Dengan demikian, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari berkurangnya titik api, tetapi juga dari kemampuan pemerintah melindungi kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Ketiga, memperjelas tanggung jawab perusahaan dan pemerintah.
KRKT menuntut kejelasan tanggung jawab perusahaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan pemerintah pusat dalam pencegahan, pemadaman, serta pemulihan kawasan terdampak.
Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab diminta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum, termasuk pemulihan lingkungan dan ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum yang mewajibkannya.
KRKT juga meminta pemerintah membuka rencana penanganan, pihak pelaksana, serta alokasi anggaran dalam waktu tujuh hari.
Tuntutan tersebut menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya penanggulangan karhutla. Setiap program, anggaran, dan langkah pemulihan perlu memiliki kejelasan pelaksanaan serta dapat dievaluasi berdasarkan hasilnya.
Keempat, mengevaluasi secara terbuka kemungkinan penetapan status bencana nasional.
KRKT mendesak Presiden dan BNPB melakukan evaluasi terbuka terhadap indikator penetapan status bencana nasional dalam konteks karhutla di Kalimantan Tengah.
Mereka juga meminta agar dukungan darurat pemerintah pusat tidak tertunda apabila persyaratan dan kebutuhan penanganan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi KRKT, persoalan status bencana tidak semata-mata berkaitan dengan nomenklatur administratif. Hal yang tidak kalah penting ialah memastikan kecukupan dukungan, kecepatan respons, dan koordinasi lintas pemerintahan untuk menghadapi dampak yang dirasakan masyarakat.
Dinamika aksi mengemuka ketika Gubernur Kalimantan Tengah tidak berada di tempat saat massa KRKT mendatangi kantor gubernur.
Di lokasi, terdapat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, bersama sejumlah pejabat lainnya. Namun, massa aksi menolak bertemu dengan Sekda dan menyatakan bahwa mereka datang untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada gubernur.
Karena pihak yang ingin ditemui tidak berada di tempat dan massa menolak pertemuan dengan pejabat yang hadir, dialog tidak terlaksana. Massa kemudian membubarkan diri.
Peristiwa tersebut membuat aksi berakhir tanpa pertemuan langsung antara KRKT dan gubernur. Adapun alasan ketidakhadiran gubernur serta tanggapan pemerintah provinsi atas tuntutan yang disampaikan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Meski tidak menghasilkan dialog langsung, aksi tersebut membawa sejumlah persoalan yang membutuhkan tindak lanjut konkret, mulai dari keterbukaan data kebakaran dan anggaran, perlindungan warga, hingga kejelasan langkah penegakan hukum.
KRKT mengusung seruan, “Selamatkan Rakyat, Selamatkan Hutan dan Gambut Kalimantan!”
Seruan itu merangkum pesan utama aksi, yakni karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan keselamatan manusia, keberlanjutan ekonomi masyarakat, dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penanganan yang menyeluruh membutuhkan lebih dari sekadar respons ketika api telah muncul. Pencegahan, kesiapsiagaan, keterbukaan informasi, penegakan hukum yang berbasis bukti, serta pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.
Di sisi lain, masyarakat yang menghadapi dampak asap dan keterbatasan air bersih membutuhkan langkah perlindungan yang nyata, bukan sekadar janji penanganan.
Aksi KRKT menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap penanganan karhutla dibangun melalui keterbukaan, konsistensi kebijakan, dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, tanggung jawab penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang memadamkan api. Tanggung jawab itu juga mencakup siapa yang memastikan kebakaran dapat dicegah, dampaknya ditangani, lingkungan dipulihkan, dan hak masyarakat untuk hidup aman tetap terlindungi.(red/j)
