Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Tengah, Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) membawa sederet tuntutan ke Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (15/10/2026). Namun, menurut KRKT, Gubernur Kalimantan Tengah tidak menemui massa aksi secara langsung.
Situasi tersebut disayangkan KRKT. Organisasi ini menilai, aspirasi yang disampaikan bukan sekadar tuntutan kelompok, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, hak atas udara bersih, dan tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi persoalan lingkungan yang berdampak luas.
Melalui aksi damai tersebut, KRKT mendesak pemerintah pusat segera mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional. Mereka juga menuntut langkah konkret untuk mengendalikan kabut asap, transparansi anggaran penanganan karhutla, serta penegakan hukum yang objektif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Aksi yang diinisiasi KRKT itu dipimpin Ketua Umum KRKT, Damai Alam Usop, S.Sos., selaku penanggung jawab aksi, dengan Muhammad Soeparto sebagai koordinator lapangan.
Bagi KRKT, persoalan karhutla tidak cukup dijawab melalui imbauan, laporan kegiatan, atau pernyataan resmi. Masyarakat membutuhkan penanganan yang terukur, perlindungan kesehatan yang memadai, serta keterbukaan mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran yang ditujukan untuk mengatasi bencana tersebut.
KRKT menegaskan, tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, KRKT meminta pemerintah menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas dalam setiap kebijakan penanganan karhutla. Upaya pengendalian kebakaran, menurut mereka, harus berjalan beriringan dengan perlindungan kesehatan, keberlangsungan pendidikan, aktivitas ekonomi, dan pemulihan lingkungan.
KRKT juga meminta pemerintah menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, capaian di lapangan, kendala yang dihadapi, serta strategi lanjutan untuk mencegah kebakaran berulang.
Bagi organisasi tersebut, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan karhutla yang berdampak terhadap kehidupan mereka.
Tuntutan pertama KRKT diarahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan pemerintah pusat agar segera mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan Tengah sebagai bencana nasional berdasarkan kondisi faktual dan ketentuan perundang-undangan.
KRKT meminta penilaian dilakukan dengan memperhatikan luas wilayah terdampak, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta kapasitas penanganan yang tersedia.
Menurut KRKT, persoalan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor dan dukungan sumber daya yang memadai. Penanganan tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman titik api, tetapi juga harus mencakup pencegahan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan kawasan terdampak.
KRKT berharap pemerintah memastikan bahwa setiap keputusan mengenai status bencana dan skala penanganannya benar-benar didasarkan pada kebutuhan di lapangan, dengan keselamatan masyarakat sebagai pertimbangan utama.
Selain menuntut penetapan status bencana nasional, KRKT mendesak pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan kebakaran dan mengendalikan sumber kabut asap.
Pemerintah diminta membuka informasi mengenai upaya pemadaman, pengendalian kebakaran di kawasan gambut, perlindungan kesehatan warga, hingga hasil operasi penanganan karhutla.
KRKT menilai, efektivitas penanganan harus dapat dilihat dari tindakan konkret dan hasil yang terukur, bukan semata-mata dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.
Organisasi tersebut juga menekankan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan serta masyarakat yang aktivitas sehari-harinya berpotensi terganggu oleh dampak karhutla.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat mengetahui langkah yang sedang dilakukan pemerintah, risiko yang perlu diantisipasi, dan upaya perlindungan yang tersedia.
Persoalan anggaran menjadi salah satu sorotan utama dalam tuntutan KRKT.
Organisasi tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membuka informasi secara terperinci mengenai alokasi dan realisasi anggaran penanganan karhutla, peruntukan belanja, pelaksana kegiatan, serta hasil yang telah dicapai.
KRKT menegaskan, anggaran yang bersumber dari uang negara harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Publik, menurut KRKT, perlu memperoleh informasi yang memadai untuk menilai apakah belanja penanganan karhutla telah dilaksanakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.
Tuntutan tersebut sekaligus menempatkan akuntabilitas anggaran sebagai bagian penting dari evaluasi penanganan karhutla. Keterbukaan bukan hanya menyangkut besaran dana, tetapi juga bagaimana dana digunakan, kegiatan apa yang dilaksanakan, dan apa hasilnya.
KRKT meminta pemerintah memberikan penjelasan yang dapat diperiksa publik, sehingga pengawasan masyarakat dapat berjalan berdasarkan informasi yang jelas dan terukur.
KRKT juga mendesak penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran terkait pengelolaan konsesi dan kewajiban pengendalian kebakaran.
Merujuk kajian hukum internal tertanggal 12 Oktober 2026, KRKT berpandangan bahwa pencabutan izin konsesi tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan kewajiban pemulihan lingkungan maupun pertanggungjawaban hukum lainnya, sepanjang terdapat dasar hukum dan unsur pelanggaran yang terpenuhi.
Karena itu, KRKT meminta keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan konsesi perusahaan, tindak lanjut pencabutan izin, serta proses penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi berwenang.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Namun, penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada bukti dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, KRKT meminta agar hak dan perlindungan hukum peladang tradisional yang menjalankan praktik berdasarkan kearifan lokal tetap dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi KRKT, penanganan karhutla harus menyentuh persoalan mendasar, mulai dari pencegahan dan pengawasan hingga pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terbukti terjadi.
Tidak bertemunya Gubernur Kalimantan Tengah dengan massa aksi secara langsung menjadi salah satu hal yang disoroti KRKT dalam pernyataan resminya.
KRKT meminta gubernur memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026, termasuk penjelasan mengenai kebijakan yang telah dijalankan dan langkah konkret yang akan ditempuh pemerintah daerah.
Organisasi tersebut juga mendorong adanya mekanisme tindak lanjut yang jelas agar aspirasi masyarakat tidak berhenti sebagai dokumen tuntutan, melainkan memperoleh jawaban dan dapat dipantau perkembangannya.
KRKT menegaskan bahwa aksi damai merupakan bagian dari penyampaian pendapat dan pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah. Aspirasi yang berkaitan dengan keselamatan warga, lingkungan hidup, dan penggunaan anggaran negara, menurut mereka, perlu ditanggapi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, tuntutan KRKT bermuara pada persoalan mendasar: bagaimana pemerintah memastikan masyarakat terlindungi, penanganan karhutla berjalan efektif, penggunaan anggaran dapat diawasi, dan penegakan hukum dilaksanakan secara adil.
Bagi KRKT, masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa karhutla sedang ditangani. Masyarakat membutuhkan langkah nyata, informasi yang terbuka, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, hak untuk hidup sehat, menghirup udara bersih, dan memperoleh perlindungan dari dampak bencana bukanlah tuntutan berlebihan. Itu merupakan kepentingan publik yang menuntut kehadiran negara melalui kebijakan dan tindakan yang terukur.
KRKT mendesak pemerintah agar tidak mengabaikan suara masyarakat. Penanganan karhutla harus diperkuat, anggaran dibuka kepada publik, dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai hukum.(red/j)
Rilis Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT)
Damai Alam Usop, S.Sos.
Ketua Umum KRKT sekaligus Penanggung Jawab Aksi
Rian Frinandoe
Sekretaris Jenderal KRKT
Muhammad Soeparto
Koordinator Lapangan Aksi
