Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 340/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian frasa “keragaman suku” dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah menyisakan agenda penting yang kini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, bagaimana memastikan aspirasi pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak diperjuangkan melalui jalur konstitusional.
Mahkamah menyatakan permohonan empat warga negara, Ingkit Beny Sam Djaper, Bush Valentino, Wawan Nopardo Andika Saputra, dan Damai Alam Usop, tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Dengan demikian, Mahkamah tidak memasuki pemeriksaan pokok permohonan dan tidak memberikan putusan substantif mengenai persoalan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak yang dipersoalkan.
Namun, pertimbangan hukum Mahkamah mengenai kedudukan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengajukan pengujian undang-undang atas nama kepentingan daerah menjadi bagian penting yang patut dicermati.
Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (15/10/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan yang menyebut pemerintahan provinsi, yang terdiri atas gubernur dan DPRD, sebagai pihak yang dapat mengajukan pengujian undang-undang dalam konteks kepentingan daerah.
Pertimbangan tersebut menempatkan peran kelembagaan pemerintah daerah sebagai salah satu aspek penting dalam pembahasan langkah lanjutan. Kini, perhatian publik tertuju pada Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah: apakah pertimbangan itu akan ditindaklanjuti melalui kajian hukum, dialog publik, dan langkah konstitusional yang relevan?
Putusan tidak dapat diterimanya permohonan tidak boleh disalahartikan sebagai penolakan Mahkamah terhadap substansi pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak.
Perbedaan antara putusan atas persoalan kedudukan hukum dan putusan atas pokok perkara harus dipahami secara tegas. Dalam perkara ini, Mahkamah tidak sampai memutus substansi argumentasi konstitusional yang diajukan para pemohon. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa Mahkamah telah menolak ataupun membenarkan pokok tuntutan mengenai pengakuan identitas Dayak.
Persoalan yang kini mengemuka adalah bagaimana aspirasi tersebut dapat dirumuskan dan diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tepat.
Identitas etnik dan kebudayaan bukan sekadar simbol yang melekat pada suatu wilayah. Keduanya berkaitan dengan perjalanan sejarah, pembentukan karakter sosial, warisan antargenerasi, dan jati diri masyarakat. Dalam konteks Kalimantan Tengah, pembahasan mengenai identitas Dayak karena itu memiliki dimensi historis, kultural, sosial, sekaligus konstitusional yang perlu dikaji secara cermat.
Perjuangan tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari prinsip persamaan kedudukan warga negara, penghormatan terhadap keberagaman, serta kepastian hukum. Justru melalui kerangka itulah aspirasi pengakuan identitas daerah perlu diperjuangkan secara terukur dan bertanggung jawab.
Pertimbangan MK kini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mencermati ruang kewenangan yang tersedia dan menentukan langkah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah didorong untuk tidak berhenti pada pencermatan putusan, tetapi mempertimbangkan tindak lanjut kelembagaan yang konkret.
Pertama, menyusun sikap kelembagaan. Gubernur dan DPRD perlu mencermati Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026 secara menyeluruh, khususnya pertimbangan hukum mengenai kedudukan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan provinsi.
Kedua, melakukan kajian konstitusional dan legislasi. Kajian diperlukan untuk menilai kemungkinan penguatan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak dalam Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap memperhatikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, membuka dialog yang bermakna. Masyarakat adat, tokoh Dayak, akademisi, pemerhati kebudayaan, serta unsur masyarakat lainnya perlu dilibatkan agar aspirasi yang berkembang dapat dihimpun dan diuji melalui pembahasan yang terbuka, objektif, dan inklusif.
Keempat, mengkaji jalur tindak lanjut yang sah. Apabila hasil kajian menunjukkan adanya dasar dan ruang hukum yang memadai, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan langkah konstitusional atau inisiatif legislasi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Agenda tersebut bukan tuntutan untuk mengambil langkah hukum tanpa kajian. Sebaliknya, inilah kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap upaya memperjuangkan kepentingan Kalimantan Tengah berdiri di atas argumentasi yang kuat, prosedur yang tepat, dan dukungan aspirasi masyarakat yang terhimpun secara terbuka.
Satu hal yang harus ditegaskan, yaitu perjuangan pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak bukanlah upaya menempatkan satu kelompok masyarakat di atas kelompok lainnya.
Pengakuan terhadap akar sejarah dan karakteristik budaya Dayak dapat dibicarakan tanpa mengurangi penghormatan terhadap suku-suku lain yang hidup dan berkembang di Kalimantan Tengah. Keduanya bukan pilihan yang harus dipertentangkan, melainkan prinsip yang perlu ditempatkan secara proporsional dalam kerangka hukum dan kehidupan bermasyarakat.
Kalimantan Tengah memiliki kekayaan sejarah dan kebudayaan yang tumbuh bersama keberagaman warganya. Karena itu, setiap upaya memperkuat pengakuan identitas daerah harus tetap menjamin kesetaraan, menghormati hak seluruh kelompok masyarakat, serta memelihara persatuan.
Falsafah Huma Betang memberikan landasan nilai bagi kehidupan bersama tersebut: berbeda latar belakang, tetapi tetap menjunjung kebersamaan, toleransi, dan penghormatan terhadap sesama.
Dalam kerangka itu, pengakuan identitas Dayak semestinya dipahami sebagai bagian dari upaya merawat sejarah dan kebudayaan Kalimantan Tengah, bukan sebagai instrumen untuk mengecualikan atau meniadakan identitas masyarakat lainnya.
Putusan MK telah memberikan batas yang jelas mengenai hasil perkara yang diperiksa: permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sehingga pokok persoalan konstitusional yang diajukan belum diputus.
Pada saat yang sama, pertimbangan hukum mengenai kedudukan pemerintah provinsi dalam memperjuangkan kepentingan daerah layak menjadi bahan kajian lebih lanjut bagi Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah.
Di sinilah pentingnya respons kelembagaan. Bukan dengan mendahului hasil kajian hukum, melainkan dengan memastikan bahwa aspirasi mengenai sejarah, identitas etnik, dan kebudayaan daerah memperoleh ruang pembahasan yang serius, terbuka, dan terarah.
Publik patut mengetahui apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui kajian resmi, dialog bersama pemangku kepentingan, atau mekanisme legislasi yang tersedia. Kejelasan arah diperlukan agar perdebatan tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi bergerak menuju pembahasan yang memiliki dasar hukum dan tujuan yang terukur.
Sejarah dan kebudayaan daerah tidak semestinya berhenti sebagai ornamen seremoni. Penghormatannya perlu diwujudkan melalui kebijakan dan instrumen hukum yang tepat, tanpa mengabaikan prinsip konstitusi dan kebinekaan.
Gubernur dan DPRD Kalimantan Tengah kini dihadapkan pada ruang untuk mengkaji dan merumuskan langkah lanjutan. Publik menanti bukan sekadar pernyataan, melainkan kejelasan sikap, keterbukaan proses, dan kesungguhan membahas aspirasi tersebut melalui jalur yang sah.
Putusan MK harus dihormati. Aspirasi pengakuan identitas etnik dan budaya Dayak pun tetap dapat diperbincangkan melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Perjuangan belum selesai. Yang diperlukan sekarang adalah kajian yang kuat, dialog yang terbuka, dan langkah kelembagaan yang terukur, agar pengakuan terhadap sejarah dan identitas budaya Kalimantan Tengah diperjuangkan tanpa mempertentangkan keberagaman yang menjadi kekuatan Bumi Tambun Bungai.(red/j)
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 340/PUU-XXIV/2026, 15 Oktober 2026.
