Palangka Raya, Habarkalimantengah.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024. Dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp40 miliar, dengan estimasi sementara kerugian negara diperkirakan telah melampaui Rp10 miliar.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026). Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotim, serta empat komisioner lainnya, yakni W, JJ, MT, dan E.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, menegaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujar Hendri.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan perkara tersebut berawal dari pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dana hibah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp16 miliar pada tahun anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada tahun anggaran 2024," kata Jimmy.
Menurut Jimmy, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan melalui sejumlah modus, di antaranya kegiatan fiktif, penggelembungan (mark up) anggaran, serta penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Namun berdasarkan estimasi sementara penyidik, nilainya diperkirakan telah melampaui Rp10 miliar," ungkapnya.
Penyidik juga terus menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, sedangkan sebagian lainnya diduga mengalir kepada pihak lain yang identitas maupun perannya masih dalam proses pendalaman.
Selain itu, Kejati Kalimantan Tengah membuka kemungkinan adanya unsur gratifikasi dalam perkara ini. Namun, Jimmy menegaskan penyidik belum dapat menyimpulkan hal tersebut karena masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya gratifikasi maupun keterlibatan pihak lain. Semua itu harus didukung alat bukti yang cukup sehingga tidak bisa disimpulkan secara prematur," tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan perkara ini dengan dugaan upaya memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilkada Kotawaringin Timur 2024 maupun adanya aliran dana kepada pejabat daerah di luar para komisioner KPU.
Sejauh ini, sekitar 80 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana hibah secara menyeluruh.
Atas perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hingga kini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.(red/j)
