Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) yang disebut melibatkan oknum perwira kepolisian mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda Peduli Kalimantan Tengah (APEPKA).
Bagi APEPKA, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dugaan tindakan terhadap seorang personel kepolisian, tetapi juga menyentuh aspek yang lebih fundamental dalam tubuh institusi Polri, yakni integritas penegakan disiplin, independensi proses etik, serta jaminan bahwa setiap anggota yang menjalankan tugas secara profesional memperoleh perlindungan yang semestinya.
Ketua APEPKA, Nahason, meminta proses pemeriksaan yang tengah dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, proses pemeriksaan harus mampu menjawab persoalan secara utuh berdasarkan fakta dan bukti, bukan dipengaruhi oleh pangkat, jabatan, kedekatan, ataupun relasi personal para pihak.
“Jangan ada impunitas. Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, jangan karena pangkat dan jabatan kemudian prosesnya berhenti. Kami meminta sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Nahason, Kamis (20/8/2026).
APEPKA menilai, perhatian terhadap perkara tersebut menjadi penting karena menyentuh pelaksanaan tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas, termasuk penindakan terhadap aksi balap liar yang selama ini menjadi salah satu persoalan di Kota Palangka Raya.
Dalam beberapa bulan terakhir, jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya disebut aktif melakukan penanganan terhadap persoalan balap liar dan berbagai pelanggaran lalu lintas. Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan sejumlah pihak guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam konteks itu, APEPKA berpandangan bahwa personel yang menjalankan tugas penegakan hukum harus mendapatkan kepastian serta perlindungan institusional sepanjang tindakan yang dilakukan berada dalam koridor kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan penindakan terhadap anak seorang oknum perwira yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Namun, APEPKA menekankan bahwa informasi tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan hingga seluruh fakta dan bukti diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah.
Nahason menilai, justru pada titik inilah profesionalitas institusi diuji. Penegakan disiplin dan kode etik, menurutnya, tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan status sosial, jabatan, pangkat, ataupun hubungan keluarga.
“Kalau memang ada pelanggaran, proses harus berjalan sesuai ketentuan. Hubungan keluarga maupun jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penegakan disiplin dan kode etik,” katanya.
APEPKA juga menyatakan menghormati kewenangan Bidpropam Polda Kalteng dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut. Namun, penghormatan terhadap proses hukum dan etik, menurut Nahason, harus berjalan beriringan dengan tuntutan terhadap transparansi serta kepastian penyelesaian.
Ia menegaskan, apabila proses pemeriksaan di tingkat Polda Kalteng tidak memberikan kejelasan atau dinilai belum mampu mengurai persoalan secara tuntas berdasarkan ketentuan yang berlaku, APEPKA bersama masyarakat akan mempertimbangkan langkah pengawasan lebih lanjut melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
“Kami akan menghormati proses yang sedang berjalan di Bidpropam Polda Kalteng. Namun, apabila kami menilai persoalan ini tidak ditangani secara tuntas dan profesional, kami sebagai masyarakat tidak akan diam. Kami akan menempuh jalur yang sesuai dengan hukum dan menyampaikan persoalan ini kepada Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.
APEPKA meminta Polda Kalteng tidak hanya memastikan proses pemeriksaan berjalan, tetapi juga memastikan setiap temuan memiliki konsekuensi yang jelas sesuai aturan.
Jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, APEPKA meminta sanksi diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila pelanggaran yang terbukti memenuhi persyaratan untuk dijatuhi sanksi tersebut.
“Tidak ada tuntutan untuk menghukum seseorang sebelum proses pemeriksaan selesai. Yang kami minta adalah proses yang jujur, objektif, dan tidak boleh ada perlakuan istimewa. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, institusi harus berani mengambil tindakan tegas,” kata Nahason.
Menurut APEPKA, keberanian institusi dalam menindak anggotanya sendiri justru menjadi salah satu ukuran penting profesionalitas kepolisian. Penegakan etik yang konsisten dinilai bukan untuk melemahkan institusi, melainkan untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami mendukung anggota Polri yang menjalankan tugas dengan benar. Tetapi kalau ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta institusi tidak ragu mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
APEPKA Kalteng memastikan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui mekanisme penyampaian aspirasi yang damai, konstitusional, dan sesuai dengan hukum.
Bagi APEPKA, perkara ini pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang diperiksa dan siapa yang dilaporkan. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ujian terhadap prinsip kesetaraan di dalam penegakan disiplin serta komitmen institusi kepolisian untuk memastikan pangkat bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan aturan berlaku bagi siapa pun.(red/j)
