Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa lahan dan bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki fase yang lebih serius. Persoalan kepemilikan dan penguasaan atas objek tersebut kini bergeser dari polemik di lapangan ke meja penegakan hukum, setelah pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng.
Langkah hukum itu sekaligus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri duduk perkara, menguji keterangan para pihak, serta menilai bukti-bukti yang berkaitan dengan objek yang disengketakan.
Suriansyah mengatakan, pihaknya kini berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalteng untuk mempersiapkan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan sejumlah saksi.
Semula, pemeriksaan direncanakan dilakukan dengan menghadirkan pelapor ke Polda Kalteng. Namun, mempertimbangkan kondisi pelapor, penyidik disebut berkemungkinan mendatangi kediamannya untuk mengambil keterangan.
“Harusnya klien saya yang ke Polda, cuma karena kondisi beliau, jadi mungkin penyidik yang mendatangi klien saya,” ujar Suriansyah, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir pekan depan. Selain pelapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari istri pelapor serta dua saksi fakta yang dinilai mengetahui rangkaian persoalan terkait objek sengketa.
Menurut Suriansyah, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara sekaligus memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai objek yang menjadi pokok sengketa.
“Jadi BAP saksi korban sebagai pelapor dengan saksi fakta. Kalau dua saksi kan anak-anak beliau, saksi faktanya,” katanya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, aktivitas pihak DPD PDIP Kalteng di lokasi eks kantor tersebut pada 17 Agustus 2026 turut menjadi perhatian kuasa hukum pelapor.
Suriansyah menyayangkan kegiatan yang dilakukan di atas objek yang menurut pihaknya masih berada dalam sengketa dan telah dilaporkan kepada kepolisian.
Ia menilai, ketika sebuah objek telah menjadi bagian dari proses hukum, seluruh pihak semestinya menempatkan penghormatan terhadap proses tersebut sebagai pijakan utama. Termasuk dalam melakukan aktivitas di lokasi yang status penguasaan dan kepemilikannya tengah dipersoalkan.
“Kalau etikanya, sebenarnya mereka masuk pun harus berizin. Apalagi melakukan kegiatan,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semata menyangkut aktivitas di sebuah lahan dan bangunan, tetapi juga menyentuh penghormatan terhadap hak pihak lain serta proses hukum yang sedang berlangsung.
“Harapan kita karena ini sudah masuk ke laporan polisi, harusnya kita sama-sama menghormati proses,” tegasnya.
Suriansyah juga mempertanyakan alasan objek tersebut masih digunakan untuk kegiatan, sementara menurut keterangannya, PDIP memiliki kantor lain di kawasan Jalan Soekarno.
“PDI kan ada kantor. Kenapa tidak digunakan? Apakah di sana ada masalah sehingga harus memaksakan di tanahnya klien saya?” katanya.
Meski meminta agar proses hukum berjalan, Suriansyah menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya langkah penanganan kepada aparat penegak hukum.
Ia mengatakan, setiap tindakan kepolisian harus bertumpu pada aturan dan alat bukti yang memadai. Karena itu, pihaknya memilih memperkuat laporan dengan melengkapi keterangan serta dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Kalau untuk aparat sendiri, namanya aparat penegak hukum kan semua harus berdasarkan aturan. Yang pasti mereka harus tegak lurus,” ujarnya.
Termasuk apabila nantinya penyidik mempertimbangkan tindakan pengamanan di lokasi, seperti pemasangan garis polisi atau police line. Menurutnya, langkah tersebut tentu harus memiliki landasan pembuktian yang cukup.
“Tindakan-tindakan mereka untuk bisa melakukan aksi lapangan, seperti contohnya police line dan lain-lain, kan harus didukung dengan alat bukti yang cukup dulu tentunya,” jelasnya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi menjadi bagian penting dalam tahapan yang sedang ditempuh pihaknya.
“Makanya untuk memenuhi alat bukti yang cukup itu, kami segera akan dilakukan BAP untuk melengkapi persyaratan-persyaratan supaya kawan-kawan di Polda bisa melakukan pemasangan police line nanti,” katanya.
Lebih jauh, kuasa hukum pelapor berharap objek yang disengketakan dapat dikosongkan selama proses hukum berlangsung.
Permintaan tersebut, menurut Suriansyah, bukan semata berkaitan dengan penguasaan fisik atas lahan dan bangunan, tetapi juga sebagai langkah antisipatif agar tidak muncul persoalan baru yang dapat memperumit penyelesaian perkara.
“Harapan kita sih untuk objek sengketa harus di-police line, dan dikosongkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Suriansyah, akan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bagian dari pembuktian, termasuk dokumen yang berkaitan dengan dasar kepemilikan objek sengketa.
Ia menyebut, pihak pelapor memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut tercatat atas nama istri pelapor.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang akan disampaikan kepada penyidik untuk diteliti dan dinilai sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, keberadaan pihak yang masih menggunakan atau menempati objek tersebut menjadi bagian dari persoalan yang kini dimintakan penyelesaian melalui jalur hukum.
Suriansyah menilai, selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak semestinya menahan diri dan mengedepankan penghormatan terhadap hak masing-masing.
“Intinya kami dari kuasa hukum klien saya sangat menyayangkan sikap-sikap seperti itu. Karena itu menunjukkan kurang menghormatinya dari kawan-kawan PDI ke klien saya,” pungkasnya.
Kini, sengketa eks kantor DPD PDIP Kalteng tidak lagi sekadar menjadi perselisihan mengenai penguasaan sebuah lahan dan bangunan. Perkara tersebut telah memasuki ranah hukum, dengan pembuktian dan proses penyelidikan menjadi tahapan penting untuk mengurai siapa yang memiliki dasar hak serta bagaimana objek tersebut semestinya diperlakukan selama proses berlangsung.
Dalam konteks ini, penyelesaian perkara tetap berada pada koridor hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Sementara itu, keterangan dari pihak DPD PDIP Kalteng mengenai penggunaan objek sengketa belum diperoleh dalam pemberitaan ini dan tetap terbuka untuk dikonfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(red/j)
