Babak Baru Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Penyidik Sisir TKP Dalami Dugaan Perusakan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Garis polisi memang tak tampak membentang di lokasi. Namun, aktivitas penyidik yang menyisir setiap sudut eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Jumat (31/7/2026), menandai babak baru dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa bangunan tersebut.

Tim dari Subdirektorat Jatanras bersama Inafis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Mulai dari kondisi fisik bangunan, batas pekarangan, akses keluar-masuk, hingga sejumlah titik yang diduga mengalami kerusakan tak luput dari pemeriksaan. Seluruh temuan didokumentasikan untuk dicocokkan dengan laporan polisi dan keterangan para saksi.

Olah TKP itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang alias Mathilda Djamrud Dau, Suriansyah Halim. Menurutnya, penyidik tengah menguji setiap fakta yang dilaporkan, termasuk dugaan adanya pihak yang memasuki area pekarangan tanpa izin, dugaan perusakan bangunan, hingga hilangnya sejumlah inventaris kantor.

"Hari ini penyidik turun langsung untuk memastikan seluruh fakta yang kami laporkan. Mereka mengecek apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terdapat kerusakan pada bangunan," ujar Suriansyah.

Dalam proses pemeriksaan, kata Suriansyah, muncul pengakuan bahwa gembok pintu masuk sempat dibuka untuk memasuki bangunan. Di sisi lain, penyidik juga mencermati sejumlah bagian bangunan yang diduga mengalami kerusakan, seperti pintu dan jendela, serta mendata barang-barang inventaris yang disebut sudah tidak lagi berada di dalam gedung.

"Yang diakui tadi adalah gembok memang dibuka. Selanjutnya tinggal dibuktikan melalui proses penyelidikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya barang-barang di dalam bangunan," katanya.

Tak hanya melakukan pemeriksaan visual, penyidik juga mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai bagian dari barang bukti awal. Meski demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Harapan kami sederhana, proses ini berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Jika bukti yang ada memenuhi unsur, tentu kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Suriansyah juga mengingatkan pentingnya menjaga kondisi objek sengketa agar tetap dalam keadaan semula selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, setiap perubahan terhadap objek sengketa berpotensi memengaruhi pembuktian yang kini sedang didalami penyidik.

"Kami berharap status quo objek sengketa tetap dijaga. Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormatinya dengan tidak melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi objek sengketa selama penyelidikan masih berjalan," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan masih terus berlangsung. Polda Kalimantan Tengah belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan seluruh rangkaian proses penyelidikan yang masih berjalan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال