Skandal Dana Miliaran di Bank Kalteng, Terdakwa Riky Dituntut 12 Tahun Penjara

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Terdakwa Riky, oknum pegawai Bank Kalteng yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan bernilai miliaran rupiah, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dessy Mirajiah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari.

“Menuntut agar terdakwa Riky dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dengan menghadirkan terdakwa yang didampingi penasihat hukum Yohana dan Dani.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap sederet barang bukti yang memperkuat dakwaan terhadap terdakwa, mulai dari dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024, rekening koran dari sejumlah bank atas nama terdakwa, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit laptop, hingga perangkat elektronik lainnya.

Riky didakwa melakukan manipulasi pencatatan transaksi dan memindahkan dana dari sejumlah rekening internal bank ke rekening pribadinya secara melawan hukum.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang sejak November 2023 hingga Agustus 2024. Dalam kurun waktu itu, terdakwa disebut menjalankan sedikitnya 205 transaksi ilegal dengan total nilai mencapai Rp16,47 miliar.

Tak hanya diduga menikmati hasil kejahatan, jaksa menyebut dana tersebut digunakan terdakwa untuk membiayai berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian barang elektronik, emas, hingga pengadaan aset berupa tanah dan pembangunan rumah.

Perkara bernomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk tersebut kini memasuki tahap akhir pembuktian dan akan berlanjut pada agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال