Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Skandal pembobolan dana Rp16,4 miliar di tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menyorot sisi paling krusial dalam industri perbankan, yakni ketahanan sistem dan integritas pengawasan internal.
Di tengah sorotan tersebut, manajemen Bank Kalteng melalui Direktur Utama Maslipansyah menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum.
“Proses penanganan kasus ini sudah berada dalam ranah penegak hukum. Kami menghormati dan mendukung setiap tahapan yang berjalan serta tetap kooperatif,” ujarnya melalui Sekretaris Perusahaan, Selasa (7/4/2026).
Manajemen juga memastikan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak. Di saat yang sama, bank mengklaim telah melakukan optimalisasi sistem internal sebagai langkah mitigasi ke depan.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik yang kian menguat.
Pasalnya, fakta persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya mengungkap pola yang tidak sederhana. Dalam kurun sekitar sembilan bulan, tercatat 205 transaksi ilegal berlangsung tanpa terdeteksi, sebuah angka yang memantik tanda tanya besar terhadap efektivitas sistem pengendalian internal.
Terdakwa disebut memiliki kemampuan mengakses fitur-fitur sensitif, mulai dari mengubah kata sandi hingga menggunakan akun pihak lain untuk mengesahkan transaksi secara mandiri. Situasi ini mengindikasikan potensi runtuhnya prinsip dasar pengamanan sistem, termasuk kontrol berlapis dan otorisasi berjenjang.
Lebih mengkhawatirkan, terungkap adanya akun lama yang tidak lagi aktif secara operasional namun tetap dapat digunakan. Celah ini membuka ruang bagi transaksi bernilai besar yang luput dari radar pengawasan.
Transaksi dilakukan secara sistematis, berulang, dan disamarkan sebagai pembayaran pihak ketiga. Pola tersebut berjalan dalam waktu lama tanpa memicu sistem peringatan dini, yaitu sebuah kondisi yang seharusnya menjadi garis pertahanan pertama dalam sistem perbankan modern.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni sejauh mana prinsip pemisahan kewenangan (segregation of duties) benar-benar diterapkan? Apakah sistem deteksi anomali berjalan efektif, atau justru terdapat celah struktural yang belum teridentifikasi sebelumnya?
Upaya “optimalisasi sistem” yang disampaikan manajemen pun terbaca sebagai langkah korektif pasca-kejadian, bukan preventif. Hal ini mempertegas dugaan bahwa penguatan sistem dilakukan setelah risiko menjadi nyata.
Hingga kini, sejumlah pertanyaan teknis yang diajukan media, mulai dari mekanisme persetujuan transaksi, audit internal, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum memperoleh jawaban rinci dari pihak bank.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan telah memasuki tahap tuntutan. Di titik ini, sorotan tidak lagi semata pada individu pelaku.
Publik kini menunggu transparansi menyeluruh, apakah ini sekadar kejahatan personal, atau cerminan dari sistem yang gagal mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
Bagi industri perbankan, kasus ini menjadi alarm keras bahwa kepercayaan tidak hanya dijaga oleh pernyataan, tetapi oleh sistem yang mampu bekerja bahkan ketika tidak ada yang mengawasi.(jky/red)
