Dugaan Penyimpangan Proyek Pariwisata Kalteng Dilaporkan ke Kejagung

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kalimantan Membangun (FKM) bersama Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) resmi melaporkan proyek senilai Rp12 miliar pada Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Laporan yang disampaikan pada Jumat (10/4/2026) itu menyoroti pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak hanya minim manfaat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Aliansi turut melampirkan sejumlah temuan awal sebagai dasar laporan.

Perwakilan aliansi, Supriady Natae, menyebut proyek tersebut diduga kuat mengandung indikasi mark-up serta perencanaan yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat maupun arah strategis pembangunan pariwisata daerah.

“Nilai proyek mencapai Rp12 miliar, namun dari temuan awal kami, terdapat indikasi mark-up dan perencanaan yang tidak memiliki kejelasan azas manfaat. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut kerugian negara,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, proyek tersebut tidak menunjukkan urgensi maupun dampak terukur terhadap penguatan sektor pariwisata Kalteng. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pemborosan anggaran yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu di balik pelaksanaannya.

Aliansi menegaskan, laporan ini bukan hanya menyoroti satu kegiatan, melainkan diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap program-program serupa.

“Kami mendorong Kejaksaan Agung tidak berhenti pada satu objek laporan, tetapi melakukan penelusuran lebih luas terhadap program-program yang tidak memiliki indikator manfaat yang jelas. Ini penting untuk memutus potensi praktik serupa,” tegasnya.

Lebih lanjut, perwakilan aliansi lainnya mengingatkan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah publik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Anggaran negara tidak boleh dijadikan formalitas proyek tanpa dampak. Ketika masyarakat tidak merasakan manfaatnya, di situlah potensi penyimpangan harus diuji secara serius,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalteng belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Aliansi FKM dan SUMBO memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, seraya mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan independen dalam mengusut dugaan ini hingga tuntas.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال