Mediasi Belum Temui Solusi, Warga Ancam Tetap Tutup Akses Tambang di Bartim

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Konflik sengketa lahan seluas 799 hektare antara warga Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dengan perusahaan tambang PT Bartim Coalindo dan PT MUTU semakin memanas. Perseteruan itu bahkan berujung pada aksi pemortalan jalur hauling yang menghambat aktivitas operasional perusahaan.

Situasi yang mulai memicu ketegangan tersebut akhirnya memaksa Pemerintah Kabupaten Bartim melalui Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) turun tangan memediasi kedua belah pihak dalam pertemuan yang digelar di Aula Kantor Wakil Bupati Bartim, Kamis (16/4/2026).

Mediasi dipimpin langsung Asisten I Sekretariat Daerah Bartim, Ari Panan P Lelo, dan dihadiri unsur Forkopimda, kepolisian, TNI, Kejaksaan, OPD terkait, manajemen perusahaan, hingga keluarga Yupelis selaku pihak pengklaim lahan.

Meski mediasi berlangsung cukup alot, belum ada keputusan final yang dihasilkan. Pemerintah menyebut masih terdapat perbedaan mendasar terkait objek lahan yang disengketakan antara warga dan pihak perusahaan.

“Kesimpulannya, akan dilakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan seluruh pihak karena masih ada perbedaan terkait objek lahan antara pihak keluarga dengan PT MUTU,” kata Ari Panan kepada awak media.

Tak hanya soal batas lahan, sengketa juga menyeret persoalan dokumen kepemilikan berupa surat segel tanah tahun 1967 yang diklaim keluarga Yupelis dipinjam oleh pihak perusahaan namun hingga kini belum dikembalikan.

Menurut Ari, persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah kepolisian setelah resmi dilaporkan ke Polres Bartim.

“Masalah surat segel itu sudah dilaporkan ke Polres. Jadi kita menunggu hasil proses dari kepolisian. Apalagi pihak PT MUTU juga belum bisa memberi penjelasan detail karena itu terjadi pada manajemen sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, seluruh pihak dijadwalkan akan melakukan pengecekan lapangan pada 30 April 2026 guna memastikan kondisi dan fakta sebenarnya di lokasi sengketa.

Dari pihak perusahaan, Hermansyah selaku perwakilan eksternal PT MUTU menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah daerah.

“Kami patuh terhadap keputusan PKS. Tanggal 30 nanti kami siap turun cek lapangan bersama,” ujarnya singkat.

Sementara itu, manajemen PT Bartim Coalindo, Andra Rudi Nugraha, mengaku berharap konflik segera selesai lantaran berdampak langsung pada aktivitas perusahaan.

Ia menyebut penutupan akses yang dilakukan keluarga Yupelis telah menghambat jalur hauling perusahaan.

“Harapan kami persoalan ini cepat selesai, sehingga ada keputusan yang adil dan tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat,” katanya.

Namun di sisi lain, keluarga Yupelis tetap menunjukkan sikap tegas dan tidak akan membuka blokade sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tetap tutup akses itu apa pun risikonya,” tegas Yupelis.

Ia mengeklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan, mulai dari bukti tanam tumbuh, riwayat penggarapan lahan, hingga dokumen administrasi yang sah.

“Kami menuntut PT MUTU segera mengembalikan surat segel tanah tahun 1967 yang mereka pinjam dengan luas lahan 799 hektare,” tandasnya.

Yupelis bahkan memastikan siap membawa perkara tersebut ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian konkret dalam waktu dekat.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال