Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kredibilitas penegakan hukum kembali diuji dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan yang menyeret terdakwa Riky. Untuk ketiga kalinya secara beruntun, sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (9/4/2026), kembali tertunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga siap membacakan tuntutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim R Heddy Bellyandi itu sejatinya memasuki fase paling menentukan dalam proses peradilan, yakni pembacaan tuntutan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, persidangan justru kembali diwarnai penundaan.
Di ruang sidang, JPU Dessy Mirajiah secara terbuka menyatakan bahwa dokumen tuntutan belum rampung. Pernyataan singkat tersebut sontak menjadi sorotan, mengingat tahapan ini merupakan penentu arah akhir dari proses pembuktian yang telah berjalan.
“Tuntutan kami belum siap,” ujar Dessy, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya. Keputusan ini sekaligus memperpanjang ketidakpastian dalam perkara yang telah lama menyita perhatian publik.
Penundaan berulang dalam kasus dengan dugaan kerugian miliaran rupiah ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara-perkara strategis, khususnya di sektor perbankan daerah.
Sejumlah pengamat hukum menilai, tahap pembacaan tuntutan bukan sekadar formalitas, melainkan representasi konkret dari akuntabilitas penuntut umum atas keseluruhan proses penyidikan dan pembuktian.
Ketidaksiapan yang berulang dinilai dapat mencederai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, masyarakat kini menanti komitmen nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses persidangan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Pasalnya, perkara ini bukan hanya menyangkut nasib terdakwa, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan terhadap sistem hukum dan integritas sektor perbankan di daerah.(jky/red)
