Teror Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Curat

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Aksi kriminal bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah titik strategis ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/94/III/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalimantan Tengah tertanggal 11 Maret 2026.

Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.

Korban berinisial A (49), seorang wiraswasta, saat itu tengah mengikuti kegiatan sosialisasi program Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang. Kendaraannya diparkir di lokasi yang telah diarahkan petugas parkir.

Namun saat kegiatan selesai dan korban kembali ke lokasi parkir, kaca mobilnya telah dalam kondisi pecah. Sebuah tas yang berada di dalam kendaraan dilaporkan hilang.
Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.350.000.

Berbekal laporan tersebut, Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang terduga pelaku berinisial H (21) berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya-Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca kendaraan, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di Palangka Raya.

Pada 17 Februari 2026, pelaku memecah kaca mobil Toyota Ayla di Jalan D.I. Pandjaitan dan membawa kabur uang tunai Rp1,6 juta. Selanjutnya pada 10 Maret 2026, pelaku kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso dengan memecah kaca mobil Toyota Rush putih dan mengambil sebuah laptop Acer E11.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama pelaku juga melakukan serangkaian aksi beruntun dengan memecah kaca mobil Toyota berwarna biru dan mengambil sejumlah kartu berharga, memecah kaca mobil Xenia dan membawa kabur uang tunai Rp1,3 juta, serta memecah kaca mobil Honda Brio hitam di Jalan D.I. Pandjaitan meski tidak sempat mengambil barang.

Aksi terakhir tercatat terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan D.I. Pandjaitan, ketika pelaku memecah kaca mobil Toyota Calya hitam dan mengambil tas berisi uang kuno serta beberapa barang lainnya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim Satreskrim. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026) malam.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang diparkir guna meminimalisir potensi kejahatan serupa.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال