Ibu Muda Palangka Raya Alami Luka Panjang Pascapersalinan, LBH PHRI Ambil Langkah Tegas

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Harapan menyambut anak kedua berubah menjadi perjalanan sunyi penuh rasa sakit bagi Remita Yanti. Perempuan muda asal Palangka Raya itu tak pernah menyangka, operasi caesar yang ia jalani pada November 2025 justru menjadi titik awal penderitaan yang hingga kini masih ia tanggung.

Bulan demi bulan setelah melahirkan, Remita mulai merasakan nyeri hebat di perut. Rasa sakit itu datang berulang, makin hari makin melemahkan. Ia tetap bertahan, meyakini bahwa tubuhnya hanya butuh waktu untuk pulih. Namun sinyal dari tubuhnya berkata lain.

Hasil pemeriksaan lanjutan membuka kenyataan yang mengejutkan. Di dalam rahim Remita ditemukan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan serius di rongga perut. Ia dan keluarganya mengaku tak pernah mengetahui, apalagi menyetujui, pemasangan alat tersebut.

“Klien kami tidak pernah diberi penjelasan ataupun dimintai persetujuan terkait pemasangan IUD saat operasi caesar,” ujar kuasa hukum Remita dari LBH Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Surianyah Halim, Sabtu (7/2/2026).

Kondisi itu memaksa Remita menjalani operasi besar lanjutan. Sebagian ususnya harus diangkat. Kini, ia hidup dengan kolostomi kantong penampung kotoran yang melekat di perutnya. Bagi seorang ibu muda, perubahan ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi luka batin yang dalam. Aktivitasnya terbatas, rasa nyeri kerap datang, dan ia harus belajar menerima tubuh yang tak lagi sama.

Di rumah, keluarga turut memikul beban. Mereka mendampingi Remita menjalani proses pemulihan yang panjang, menghadapi biaya pengobatan, serta tekanan emosional melihat orang yang mereka cintai berjuang setiap hari.

Tim kuasa hukum menegaskan, kasus ini menyentuh aspek kemanusiaan dan hak dasar pasien. Dalam dunia medis, setiap tindakan invasif wajib disertai informed consent persetujuan pasien yang diberikan secara sadar setelah menerima penjelasan lengkap.

“Jika pemasangan itu benar dilakukan tanpa persetujuan, maka ini menyangkut pelanggaran serius terhadap martabat dan hak pasien,” kata Surianyah.

Saat ini, Remita menempuh jalur hukum. Permintaan rekam medis telah diajukan, pengaduan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) tengah disiapkan, serta kemungkinan gugatan perdata dan laporan pidana sedang dikaji.

“Kami ingin kebenaran terungkap, bukan hanya demi klien kami, tetapi agar tidak ada ibu lain yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya belum memberikan keterangan resmi.

Di tengah proses hukum dan pemulihan yang belum usai, Remita terus berjuang. Di balik setiap tindakan medis, ada manusia dengan harapan dan kepercayaan. Bagi Remita, yang tersisa kini adalah harapan agar rasa sakit ini tidak sia-sia, dan kebenaran akhirnya berpihak pada kemanusiaan.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال