Sengketa Lahan Tono dan PT ABB Ternyata Sudah Dimediasi, Begini Hasilnya

Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - Persoalan sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Baronang ternyata sebelumnya telah difasilitasi melalui proses mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan.

Mediasi tersebut dilakukan dalam dua kali pertemuan, masing-masing pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026, di bawah koordinasi Ketua Tim Fasilitasi, Usis I Sangkai. Informasi ini diketahui setelah dokumen hasil mediasi beredar di kalangan jurnalis pada Rabu (12/3/2026).

Berdasarkan dokumen tersebut, mediasi digelar sebagai upaya pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto terhadap pihak perusahaan.

Namun dalam proses pembahasan terungkap bahwa perkara ini sebenarnya sudah lebih dulu masuk ke ranah pengadilan. Tono Priyanto sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap PT Asmin Bara Bronang bersama empat pihak lainnya, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT di Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang.

Nilai gugatan yang diajukan pun tidak kecil. Gugatan tersebut kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 itu juga disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mengacu pada putusan tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa persoalan yang diajukan telah selesai secara hukum.

Meski demikian, tim tetap memberikan ruang apabila pihak penggugat masih merasa keberatan, yakni dengan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak juga diingatkan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian tertulis dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak mana pun yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait pemberitaan ini.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال