Gubernur Agustiar: Reformasi Bank Kalteng Tak Bisa Ditawar di Tengah Skandal Rp16,4 Miliar

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Seruan transformasi yang dilontarkan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, kepada Bank Kalteng untuk berbenah total kini berbalik menjadi sorotan tajam. Di saat komitmen memperkuat integritas dan profesionalisme digaungkan, fakta persidangan justru membuka potret rapuhnya fondasi pengawasan internal bank daerah tersebut.

Dalam pertemuan strategis di Istana Isen Mulang pada 2 April 2026, Gubernur secara eksplisit menegaskan bahwa Bank Kalteng tidak boleh lagi beroperasi dalam pola lama. Ia mendorong lompatan kualitas, dari sekadar institusi keuangan daerah menjadi entitas yang berdaya saing, berkarakter kuat, serta menjunjung tinggi tata kelola modern dan pelayanan yang berorientasi pada kepercayaan publik.

Namun, pesan normatif itu seakan runtuh di hadapan fakta hukum yang terungkap di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Dalam proses persidangan, terkuak skema pembobolan dana senilai Rp16,4 miliar yang berlangsung sistematis dan berulang. Sedikitnya 205 transaksi ilegal dilakukan dalam rentang sekitar sembilan bulan, sebuah durasi yang mencerminkan kegagalan deteksi dini dalam sistem pengendalian internal.

Lebih jauh, modus operandi yang digunakan tidak tergolong canggih, melainkan memanfaatkan celah mendasar dalam tata kelola teknologi informasi, yakni fitur reset password yang longgar, akun lama yang tetap aktif tanpa audit berkala, serta lemahnya lapisan otorisasi transaksi.

Kombinasi ini membentuk “blind spot” dalam sistem, yang memungkinkan aktivitas ilegal berjalan tanpa hambatan berarti. Fakta bahwa pola transaksi tersebut berlangsung lama tanpa terendus memperkuat dugaan adanya persoalan struktural, bukan sekadar kelalaian individual.

Pertanyaan pun mengemuka, sejauh mana efektivitas manajemen risiko, audit internal, serta fungsi pengawasan berlapis benar-benar dijalankan?

Direktur Utama Bank Kalteng, Maslipansyah, menegaskan komitmen perusahaan untuk menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Ia juga memastikan dana nasabah tetap aman serta menyatakan bahwa langkah penguatan sistem internal telah dilakukan.

Namun demikian, absennya penjelasan rinci terkait celah teknis yang terungkap di persidangan justru memperlebar ruang spekulasi publik. Transparansi yang terbatas di tengah krisis kepercayaan berpotensi menjadi beban reputasi yang lebih berat dibandingkan kerugian finansial itu sendiri.

Kasus ini bukan lagi sekadar perkara pidana perbankan, melainkan cermin krisis tata kelola. Ia menguji kredibilitas Bank Kalteng sebagai institusi keuangan publik sekaligus menguji keseriusan agenda reformasi yang didorong pemerintah daerah.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال