Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran resmi melantik Linae Victoria Aden sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa (31/3/2026) malam. Linae akan mengemban jabatan strategis tersebut selama tiga bulan, terhitung mulai 1 April 2026.
Pelantikan Pj Sekda ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/71/2026. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Gubernur dan berlangsung khidmat, disaksikan Wakil Gubernur Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan posisi kunci dalam menggerakkan roda pemerintahan dan birokrasi daerah. Karena itu, ia menaruh kepercayaan besar kepada Linae Victoria Aden untuk menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada Ibu Linae Victoria Aden yang dilantik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Saya percaya beliau mampu menjalankan tugas ini dengan baik, profesional, dan penuh dedikasi,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman dan kapasitas yang dimiliki Linae menjadi modal penting untuk memastikan jalannya administrasi pemerintahan, koordinasi antarperangkat daerah, serta percepatan program-program strategis pembangunan di Kalteng.
Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penguatan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Saya sebagai gubernur akan terus berikhtiar dan bekerja keras agar pemerintahan ini semakin baik, dan masyarakat Kalimantan Tengah benar-benar merasakan kehadiran pemerintah,” tegasnya.
Sebagai Pj Sekda, Linae Victoria Aden memiliki peran penting sebagai motor penggerak birokrasi, pengoordinasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penghubung antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan dan program pembangunan.(red)
