Kapal Wisata Rp12 Miliar Diduga Mangkrak, Berlabuh Tanpa Manfaat Kini Dilaporkan ke Kejagung

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Proyek pengadaan kapal wisata susur sungai milik Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah yang menelan anggaran sekitar Rp12 miliar kini menjadi sorotan tajam publik. Alih-alih menjadi ikon wisata baru, empat kapal yang dibeli menggunakan uang negara itu justru diduga mangkrak dan hanya “parkir” di dermaga tanpa kejelasan operasional.

Pantauan di kawasan Pelabuhan Taman Soekarno, Kota Palangka Raya, kapal-kapal tersebut terlihat lebih banyak bersandar ketimbang beroperasi melayani wisatawan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas perencanaan proyek serta manfaat nyata bagi masyarakat dan sektor pariwisata daerah.

Sorotan semakin menguat setelah Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, mengungkap adanya kejanggalan dalam distribusi kapal. Berdasarkan hasil klarifikasi yang diterimanya, dua unit kapal disebut diperuntukkan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun hingga kini belum juga diserahkan dan masih berada di Palangka Raya.

“Dari data klarifikasi yang kami terima, dua kapal diperuntukkan untuk Kabupaten Kotawaringin Barat. Tapi sampai hari ini belum juga diserahkan, dan masih berada di Palangka Raya,” ujar Supriady, Selasa (5/5/2026).

Tak berhenti di situ, proyek bernilai fantastis tersebut juga diduga menyimpan persoalan lain, mulai dari indikasi mark-up anggaran hingga lemahnya perencanaan. Akibatnya, kapal yang seharusnya menjadi aset produktif pariwisata justru berpotensi berubah menjadi beban anggaran baru karena biaya pemeliharaan tetap berjalan meski belum memberi kontribusi nyata.

FKM menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dalam proyek itu.

“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Agung RI. Kami akan terus mengawal agar terang siapa yang bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum apabila terbukti ada pelanggaran,” tegas Supriady.

Apabila dugaan penyimpangan anggaran terbukti, pihak yang terlibat berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Selain itu, proyek tersebut juga dinilai berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang menekankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Kalteng maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mangkraknya proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال