Buntok, Habarkalimantantengah.com - Aparat Kepolisian Sektor Karau Kuala bergerak cepat membongkar dugaan praktik penipuan bermodus jual beli solar kapal fiktif yang terjadi di wilayah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Seorang pria asal Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, diamankan setelah diduga memperdaya korban melalui skenario transaksi bahan bakar yang ternyata tidak pernah ada.
Terduga pelaku berinisial CA (37) kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Karau Kuala setelah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp4,4 juta.
Perkara tersebut mencuat setelah korban, Sartono, warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala, merasa menjadi sasaran tipu muslihat dalam transaksi pembelian solar yang diklaim berasal dari kapal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menawarkan enam galon solar dengan kapasitas sekitar 35 liter per galon. Transaksi itu dikemas secara meyakinkan melalui komunikasi telepon dan video call WhatsApp, hingga korban percaya dan mentransfer uang sesuai nilai yang disepakati.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, solar yang dijanjikan tak kunjung ada. Dugaan rekayasa transaksi pun mulai terungkap ketika korban meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak memperoleh kepastian maupun pengembalian dana.
Situasi itu kemudian berujung pada pelaporan resmi ke Polsek Karau Kuala. Bahkan, terduga pelaku sempat dibawa langsung oleh korban ke kantor polisi sebelum akhirnya diamankan aparat.
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, melalui Kapolsek Karau Kuala, AKP Budi Susanto, menegaskan pihaknya langsung bergerak melakukan pendalaman begitu menerima laporan masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Budi Susanto, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa modus penipuan kini semakin variatif dan kerap memanfaatkan transaksi jarak jauh untuk membangun kepercayaan korban.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah percaya terhadap penawaran barang dengan harga tertentu tanpa memastikan keberadaan dan legalitas barang tersebut.
Jangan sampai tergiur karena pelaku biasanya membangun komunikasi seolah-olah transaksi itu benar adanya,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/POLSEK KARAU KUALA/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 11 Mei 2026.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pola serupa maupun korban lain yang pernah berhubungan dengan terduga pelaku. Polisi juga membuka ruang pengembangan perkara untuk menelusuri apakah modus tersebut dilakukan secara berulang atau melibatkan pihak lain.
Di tengah maraknya transaksi informal di sektor distribusi bahan bakar, pengungkapan kasus ini kembali menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap praktik penawaran ilegal yang dibungkus dengan skenario meyakinkan namun berujung penipuan.(red/j)
