Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Polemik terkait pemberitaan aktivitas di Masjid Kubah Hijau Al-Abrar, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, memantik perhatian publik.
Bukan semata soal dugaan ketidaknyamanan jamaah usai salat Subuh, melainkan juga menyangkut cara sebuah informasi disajikan ke ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai artikel yang beredar di salah satu media lokal justru menimbulkan kontroversi baru karena dianggap tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik yang profesional dan berimbang. Pemberitaan tersebut disebut hanya bertumpu pada pengakuan sepihak tanpa menghadirkan klarifikasi resmi dari pengurus masjid sebagai pihak yang menjadi objek sorotan.
Di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai harmoni dan adab dalam kehidupan beragama, pola pemberitaan seperti itu dinilai berpotensi membentuk opini publik secara prematur sekaligus memicu kesalahpahaman yang tidak perlu.
Dalam praktik jurnalistik modern, asas cover both sides bukan sekadar formalitas, melainkan standar etik untuk memastikan informasi tersaji secara utuh, objektif, dan tidak mengarah pada penghakiman sepihak.
Ketika prinsip itu diabaikan, pemberitaan dikhawatirkan berubah menjadi konstruksi opini yang menggiring persepsi publik sebelum fakta dikonfirmasi secara menyeluruh.
Sorotan publik semakin menguat lantaran artikel tersebut turut menyisipkan ayat Alquran dan hadis dalam narasi pemberitaan. Sejumlah warga menilai penggunaan dalil keagamaan tanpa penjelasan menyeluruh berpotensi menciptakan stigma moral terhadap pengurus masjid, seolah-olah lalai dalam memakmurkan rumah ibadah.
“Kalau memang ada lampu yang dimatikan setelah salat Subuh, mestinya dikonfirmasi lebih dulu apa alasan teknisnya. Bisa terkait efisiensi listrik, pemeliharaan fasilitas, atau pertimbangan keamanan. Jangan langsung dibentuk opini bahwa pengurus tidak peduli terhadap jamaah,” ujar seorang warga Palangka Raya yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Kamis (14/5/2026).
Menurut sejumlah jamaah, kritik terhadap pengelolaan masjid merupakan hal wajar dan bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik seharusnya dibangun melalui proses tabayyun yang utuh dan komunikasi yang sehat, bukan melalui narasi yang cenderung tendensius dan menghakimi.
Mereka mengingatkan bahwa pengurus masjid selama ini bekerja secara sukarela demi menjaga kebersihan, keamanan, serta kenyamanan jamaah. Karena itu, setiap persoalan sebaiknya disikapi dengan ruang dialog dan klarifikasi yang adil.
Ironisnya, pada bagian akhir artikel tersebut justru disampaikan pesan mengenai pentingnya tabayyun dan etika dalam menyampaikan kritik.
Pernyataan itu dinilai kontradiktif karena sejak awal pola pemberitaan dianggap telah menggiring pembaca pada persepsi negatif tanpa membuka ruang penjelasan bagi pihak pengurus.
“Pers memiliki tanggung jawab moral menjaga suasana tetap kondusif, terutama ketika menyangkut rumah ibadah dan kehidupan keagamaan masyarakat. Media seharusnya menjadi penjernih informasi, bukan justru memperuncing prasangka,” ujar jamaah lainnya.
Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab etik dan profesionalisme.
Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat berharap media tetap menjadi pilar pencerdas publik yang menghadirkan fakta secara utuh, adil, dan tidak mengorbankan harmoni sosial demi sensasi pemberitaan.(red/j)
