Puruk Cahu, Habarkalimantantengah.com - Negara menunjukkan otoritasnya. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan menghentikan total aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dalam langkah tegas yang kini berkembang menjadi penanganan kasus korupsi skala besar.
Aksi penertiban ini tak lagi sekadar operasi rutin. Kehadiran langsung jajaran elite penegak hukum dan pejabat tinggi negara pada Selasa (7/4/2026) menjadi sinyal kuat bahwa negara tengah mengunci kasus ini sebagai prioritas nasional.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo hadir di lokasi, mempertegas eskalasi penanganan perkara.
Dalam agenda tersebut, Satgas PKH secara resmi menyerahkan penguasaan lahan tambang kepada Kejaksaan RI. Lahan yang sebelumnya dikelola PT AKT kini berstatus dalam penguasaan negara, menyusul penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Langkah ini menandai pergeseran signifikan, dari penertiban administratif menuju penegakan hukum pidana yang terstruktur. Indikasi korupsi dalam pengelolaan tambang disebut berlangsung sistematis dalam kurun waktu panjang, yakni 2016 hingga 2025.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perusahaan telah berulang kali diberikan peringatan, namun tetap mengabaikan kewajiban hukum. PT AKT diduga menguasai kawasan hutan negara tanpa izin sah serta tidak membayar denda administratif yang telah ditetapkan pemerintah.
“Negara mengambil kembali karena ini kawasan milik negara. Kami juga telah menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun,” tegas Barita.
Lebih jauh, temuan lapangan menunjukkan aktivitas produksi batu bara tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap hukum, karena perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari operasi ilegal.
Minimnya kepatuhan tersebut mendorong Satgas PKH melimpahkan perkara ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses hukum pun bergerak cepat hingga penetapan tersangka, membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi sektor sumber daya alam.
Kasus PT AKT kini menjadi etalase penegakan hukum terpadu pemerintah dalam menertibkan praktik ilegal di kawasan hutan. Penanganan lintas institusi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran di sektor strategis, khususnya industri ekstraktif.
Sejak penertiban dilakukan pada awal 2026, seluruh aktivitas tambang telah dihentikan tanpa pengecualian. Pemerintah juga memasang plang penguasaan negara di area tambang sebagai simbol sekaligus penegasan status hukum yang tidak lagi dapat diganggu gugat.
“Sejak Januari, seluruh aktivitas sudah dihentikan,” tutup Barita.(jky/red)
