Perampok Alfamart di Palangka Raya Dibekuk, Komplotannya Masih Diburu

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pelarian terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang merampok gerai ritel modern di Kota Palangka Raya akhirnya berakhir.

Aparat gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil membekuk pelaku berinisial WP (22), Rabu (25/3/2026) petang.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku yang sempat buron selama beberapa waktu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang hasil curian. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam aksi perampokan bersenjata tajam yang sempat viral dan menimbulkan keresahan masyarakat Palangka Raya.

Aksi perampokan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 23.03 WIB di gerai Alfamart Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya.

Pelaku bersama seorang rekannya masuk ke dalam toko sambil membawa senjata tajam, mengancam pegawai, lalu menggasak uang tunai dan sejumlah barang dagangan sebelum melarikan diri.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan jalanan.

“Ini komitmen kami. Setiap pelaku tindak kriminal, terlebih yang menggunakan kekerasan dan meresahkan masyarakat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Kanit Jatanras Iptu Dr Helmi Hamdani mengungkapkan bahwa pelaku diduga merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.

“Dari data laporan polisi, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas sejak 2023 hingga 2026. Ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan kejahatan jalanan yang lebih luas di wilayah Palangka Raya.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keamanan masyarakat.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال