Sampit, Habarkalimantantengah.com - Sengketa pengelolaan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kian memanas.
Ratusan warga kini menduduki areal perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk protes sekaligus upaya mempertahankan hak kelola mereka.
Konflik ini bermula dari kerja sama operasional antara pengurus lama Gapoktan dengan perusahaan sawit PT Sawit Sumber Berlian (PT SSB) yang dinilai bertentangan dengan ketentuan izin HTR.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634 Tahun 2016, izin HTR seluas kurang lebih 3.509 hektare tersebut tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak ketiga dan tidak diperbolehkan ditanami kelapa sawit.
Namun dalam perjalanannya, pengurus lama justru menandatangani Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan perusahaan sawit untuk pengelolaan sekitar 1.455 hektare lahan.
Dalam perjanjian itu, perusahaan disebut memegang kendali operasional, mulai dari pengelolaan kebun, keuangan, hingga pemasaran hasil panen, dengan skema pembagian hasil 45 persen untuk Gapoktan dan 55 persen untuk perusahaan.
Kuasa hukum Gapoktan, Suriansyah Halim, dalam rilis resmi yang diterima media, Rabu (25/3/2026), menilai secara substansi kerja sama tersebut bertentangan dengan aturan perhutanan sosial karena dinilai menyerupai pengalihan penguasaan dan manfaat ekonomi kepada pihak swasta, yang seharusnya tidak diperbolehkan dalam skema HTR.Sengketa ini sebelumnya sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026. Hasil mediasi menyepakati penghentian sementara aktivitas panen sawit sampai dilaksanakannya pemilihan ulang kepengurusan koperasi yang sah. Selain itu, status lahan ditetapkan dalam kondisi status quo dan diamankan oleh aparat TNI dan Polri.
Namun, kesepakatan tersebut diduga dilanggar setelah masih terjadi aktivitas panen pada 14 hingga 17 Maret 2026. Kondisi ini memicu kemarahan masyarakat dan meningkatkan ketegangan di lapangan hingga nyaris terjadi bentrokan.
Sejak 22 Maret 2026, sekitar 300 warga dan anggota kelompok tani turun langsung ke lokasi dan menduduki lahan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas panen hingga terpilihnya ketua Gapoktan yang baru dan sah.
Kuasa hukum Gapoktan menyatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menenangkan masyarakat dan meminta semua pihak menahan diri serta mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
“Kami meminta semua pihak menaati kesepakatan bersama, yaitu penghentian panen sampai terpilihnya kepengurusan Gapoktan yang baru dan sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Upaya penyelesaian juga terus dilakukan. Pada Rabu (25/3/2026), kuasa hukum bertemu langsung dengan Kapolres Kotim untuk meminta bantuan penyelesaian konflik tersebut.
Kapolres menyambut baik langkah tersebut dan mengimbau baik kelompok tani maupun pihak perusahaan agar sama-sama menaati kesepakatan penghentian panen serta menjaga situasi tetap kondusif.
Bahkan, Kapolres disebut telah menyurati Bupati Kotim guna mendorong penyelesaian persoalan yang awalnya merupakan konflik internal Gapoktan namun kini berkembang menjadi sengketa dengan pihak perusahaan.
Hingga kini, aparat keamanan masih berjaga di lokasi untuk mencegah konflik terbuka. Sementara itu, ratusan warga masih bertahan di areal lahan, menunggu penyelesaian resmi dari pemerintah daerah dan kepastian hukum atas pengelolaan lahan HTR yang menjadi sumber penghidupan mereka.(jky)
