Dugaan Malapraktik dan Pemalsuan Rekam Medis Dilaporkan ke Polda Kalteng dan Organisasi Profesi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dugaan malapraktik medis di RSUD dr Doris Sylvanus, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kini memasuki ranah hukum.

Tim kuasa hukum pasien berisial RY resmi melaporkan dua oknum dokter ke Polda Kalteng atas dugaan kelalaian medis serta pemalsuan dokumen rekam medis.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pasien, Suriansyah Halim, bersama tim advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI). Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/90/III/2026/SPKT/Polda Kalteng tertanggal 6 Maret 2026.

“Laporan ini kami buat atas dugaan malapraktik oleh dokter berinisial MU serta dugaan pemalsuan resume medis oleh dokter berinisial SS,” kata Suriansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).

Selain melapor ke kepolisian, tim kuasa hukum juga telah mengadukan kasus tersebut ke organisasi profesi kedokteran melalui Ikatan Dokter Indonesia, tepatnya kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Jakarta sejak 18 Februari 2026.

Kasus ini berawal ketika RY menjalani operasi caesar di RSUD dr Doris Sylvanus pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, dokter penanggung jawab tercatat berinisial MU.

Namun setelah operasi, pasien mengaku baru mengetahui adanya pemasangan alat kontrasepsi jenis IUD di dalam rahimnya. Menurut kuasa hukum, tindakan itu diduga dilakukan tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa persetujuan langsung dari pasien.

Persetujuan disebut hanya ditandatangani oleh suami pasien dalam situasi mendesak tanpa penjelasan risiko secara lengkap. Masalah mulai muncul setelah pasien pulang dari rumah sakit. RY mengalami pendarahan yang tidak kunjung berhenti, disertai nyeri hebat.

Saat kontrol, benang IUD tidak terlihat. Pemeriksaan radiologi kemudian menunjukkan posisi alat kontrasepsi tersebut diduga bergeser keluar dari rahim bahkan menembus usus sehingga menyebabkan peradangan serius.

Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar pada 20 Januari 2026 untuk memotong dan menyambung bagian usus yang terdampak. Namun operasi itu dilaporkan gagal sehingga pasien harus kembali menjalani operasi kedua pada 29 Januari 2026.

“Kondisi pasien masih memerlukan operasi lanjutan yang direncanakan beberapa bulan ke depan,” ujar Suriansyah.

Tak hanya dugaan malapraktik, kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan antara catatan medis asli dengan resume medis yang diberikan pihak rumah sakit kepada keluarga pasien.

Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya perubahan atau penyuntingan pada dokumen medis yang dianggap dapat mengaburkan fakta penting terkait penanganan pasien.

Hingga awal Maret 2026, RY masih dalam kondisi lemah setelah menjalani beberapa kali operasi. Namun ia akhirnya terpaksa pulang dari rumah sakit karena pertimbangan biaya serta kondisi keluarga. Pasien diketahui memiliki dua anak yang masih kecil, masing-masing berusia sekitar dua tahun dan tiga bulan.

Tim kuasa hukum berharap kasus ini dapat diusut secara transparan agar memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi dunia pelayanan kesehatan.

“Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan adil, baik di tingkat organisasi profesi maupun di penegak hukum,” tegas Suriansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr Doris Sylvanus belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan malapraktik tersebut.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال