Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Barito Timur kian menguat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bartim secara terbuka mengungkap bahwa pencemaran Sungai Karau tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan, melainkan melibatkan sejumlah korporasi tambang.
Pengungkapan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang sidang DPRD Bartim, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri Sekretaris Daerah Misnohartaku, Asisten I Setda Ari Panan, jajaran kepala OPD, dan perwakilan perusahaan tambang.
RDP yang membahas pencemaran lingkungan dan tanggung jawab pascatambang itu berlangsung dalam suasana kritis. Para anggota DPRD secara tegas mempertanyakan kelalaian pengawasan, dampak ekologis yang dirasakan masyarakat, serta komitmen nyata perusahaan dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan.
Meski selama ini sorotan publik kerap tertuju pada PT Bartim Coalindo, DLH Bartim menegaskan hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya lebih dari satu perusahaan yang berkontribusi terhadap degradasi kualitas air Sungai Karau. Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang selama ini mengeluhkan perubahan kondisi sungai.
DLH memastikan akan melakukan pendalaman lanjutan terhadap seluruh perusahaan yang terindikasi mencemari lingkungan. Sanksi administratif hingga langkah hukum disebut terbuka lebar apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Terkait PT Bartim Coalindo, DLH menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah menerima teguran dan dinilai telah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan. Namun DPRD menegaskan bahwa kepatuhan administratif tidak serta-merta menghapus tanggung jawab ekologis.
Wakil Ketua I DPRD Bartim, Mardianto, menegaskan lembaganya tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti di forum rapat. DPRD, kata dia, akan mengambil langkah konkret dengan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.
“Masalah ini tidak bisa disederhanakan. Saya meyakini bukan hanya satu perusahaan yang mencemari Sungai Karau. Karena itu DPRD harus turun langsung untuk melihat fakta di lapangan dan memastikan tidak ada pembiaran,” tegas Mardianto.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dan pembahasan dalam RDP tersebut.(red)
