Polisi Ungkap Modus Stiker Religi sebagai Alat Pemetaan Target Kejahatan di Barsel

Buntok, Habarkalimantantengah.com - Pola kejahatan terselubung dengan kedok simbol keagamaan akhirnya terbongkar. Aparat Polres Barito Selatan (Barsel) mengungkap komplotan pelaku pencurian yang menggunakan stiker religi sebagai alat pemetaan target, sebuah modus yang dinilai terstruktur, sistematis, dan berpotensi meluas.

Tiga pelaku berinisial WF, WH, dan SF yang diketahui berasal dari luar Kalimantan kini resmi menyandang status tersangka. Mereka diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan yang beroperasi lintas wilayah dengan metode kamuflase yang rapi.

Kapolres Barsel Jacson R Hutapea dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026), menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para pelaku.

“Ini bukan kejahatan biasa. Modus yang digunakan sangat sistematis, memanfaatkan simbol keagamaan untuk menurunkan kewaspadaan masyarakat,” tegasnya.

Dalam praktiknya, para pelaku menyamar sebagai penjual stiker bertuliskan pesan religi seperti “Shalom” dan “Assalamualaikum”. Namun, di balik itu tersimpan strategi kriminal, setiap rumah yang ditempeli stiker terlepas dari transaksi diduga telah ditandai sebagai target potensial.

Stiker tersebut berfungsi sebagai “kode lapangan” untuk memetakan kondisi rumah, mulai dari tingkat keamanan, aktivitas penghuni, hingga potensi harta benda. Rumah yang dinilai rentan kemudian dieksekusi dalam waktu berbeda untuk menghindari kecurigaan.

“Ini pola pemetaan target. Mereka melakukan observasi lebih dulu, lalu kembali untuk beraksi. Sangat terencana,” ungkap Kapolres.

Aksi komplotan ini tak hanya berhenti pada pencurian biasa. Mereka juga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Dalam satu kasus, pelaku merampas kalung emas korban secara tiba-tiba saat transaksi berlangsung.

Selain itu, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Revo milik warga di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk kendaraan hasil curian, sepeda motor operasional pelaku, kalung emas seberat sekitar 18 gram, hingga alat produksi stiker yang diduga menjadi instrumen utama dalam menjalankan skenario kejahatan.

Pengungkapan juga menguak bahwa para pelaku telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan dengan menjadikan sebuah rumah sewaan di kawasan Jalan Pahlawan sebagai basis operasi.

Dalam pengembangan kasus, polisi sempat mengamankan lima orang. Namun, hanya tiga yang memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi dan terus didalami keterlibatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara. Sementara untuk pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik modus ini, termasuk potensi keterkaitan dengan kejahatan serupa di daerah lain.

“Kami tidak menutup kemungkinan ini bagian dari pola yang lebih besar. Penelusuran terus kami lakukan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap modus-modus baru yang memanfaatkan pendekatan sosial maupun keagamaan sebagai alat kamuflase.

“Ini murni tindak kriminal. Tidak ada kaitan dengan isu SARA. Masyarakat diminta tetap waspada dan segera melapor jika menemukan pola mencurigakan,” pungkasnya.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال