Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - DPRD Kabupaten Barito Timur secara terbuka menekan pihak eksekutif agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan pascatambang. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang DPRD, Selasa (24/2/2026).
Anggota DPRD Bartim, Reni Sugiarti, menilai hingga kini pemerintah daerah belum menunjukkan langkah konkret dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengikat tanggung jawab perusahaan tambang setelah masa eksploitasi berakhir.
“Tanpa Perda pascatambang, negara dalam hal ini pemerintah daerah lemah di hadapan korporasi. Akibatnya, kerusakan lingkungan dan dampak sosial justru diwariskan kepada masyarakat,” tegas Reni dalam forum resmi DPRD.
Ia menegaskan, Perda tersebut harus menjadi instrumen hukum yang memaksa perusahaan tambang menjalankan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lingkungan secara serius, bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, praktik pembiaran pascatambang tidak boleh terus berulang di Bartim.
Reni juga menuntut agar regulasi tersebut dilengkapi dengan skema pengawasan yang ketat dan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan yang abai terhadap kewajiban pascatambang.
Selain itu, DPRD mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap aktivitas pertambangan.
“Kalau eksekutif serius berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan, Perda ini harus segera masuk Propemperda tahun berjalan. Jangan terus ditunda dengan alasan administratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD siap mengawal pembahasan Perda tersebut agar selaras dengan regulasi di atasnya, sekaligus memastikan kebijakan daerah tidak tunduk pada kepentingan sempit korporasi.
Dengan lahirnya Perda pascatambang, DPRD berharap arah pembangunan di Kabupaten Bartim tidak lagi meninggalkan “utang lingkungan”, melainkan memberi jaminan keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat di wilayah terdampak tambang.(red)
