Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Kehadiran investasi di daerah idealnya tidak berhenti pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus memberi dampak nyata bagi penguatan ekonomi lokal.
Salah satu instrumen strategis yang kerap diharapkan menjadi pengungkit ekonomi daerah adalah keterlibatan langsung perusahaan daerah (Perusda) dalam rantai bisnis perusahaan besar.
Namun, harapan itu hingga kini belum sepenuhnya terwujud di Kabupaten Barito Timur. Terutama terkait peluang kerja sama pengelolaan kuota angkutan batu bara milik PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang melintasi wilayah Bartim.
Situasi tersebut mendorong DPRD Kabupaten Bartim untuk bersikap lebih aktif. DPRD berencana memanggil dinas terkait guna meminta penjelasan resmi sekaligus memperjelas sejauh mana langkah konkret pemerintah daerah dan sikap legislatif dalam mengawal kepentingan ekonomi daerah.
Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menelusuri rekam jejak komunikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan. Salah satu dokumen penting yang ditemukan adalah memo yang pernah dikeluarkan mantan Bupati Bartim, Zain Alkim, pada tahun 2006.
Memo tersebut berisi permohonan kepada pihak perusahaan agar membuka peluang pekerjaan dalam bentuk apa pun, sehingga Perusda Bartim dapat memperoleh pemasukan dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayahnya.
“Sudah kami tanyakan ke beberapa pihak, termasuk ke mantan bupati. Tahun 2006 memang pernah ada memo yang memohon peluang pekerjaan bagi Perusda agar bisa mendapatkan pemasukan,” ujar Politisi Partai Golkar itu, Selasa (24/2/2026).
Namun hingga hampir dua dekade berselang, lanjutnya, belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari pihak perusahaan terhadap permohonan tersebut.
Nursulistio menegaskan bahwa Kabupaten Bartim sejatinya tetap memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pertambangan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, DBH dinilai tidak bisa disamakan dengan keterlibatan langsung Perusda dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Menurutnya, kerja sama operasional, terutama dalam pengelolaan kuota angkutan batu bara yang berpotensi menciptakan multiplier effect yang jauh lebih besar, mulai dari pembukaan lapangan kerja, perputaran ekonomi lokal, hingga penguatan kapasitas badan usaha milik daerah.
“Pemasukan memang ada dari DBH. Tetapi soal peluang kerja sama langsung bagi Perusda, itu yang sampai sekarang masih menjadi pembahasan,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD juga menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 100 perusahaan yang saat ini memperoleh pekerjaan dari PT Adaro. Fakta tersebut, menurutnya, memperkuat argumentasi bahwa Perusda Bartim seharusnya memiliki peluang serupa, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan perusahaan.
Ia menambahkan, pihak PT Adaro disebut telah menyampaikan bahwa peluang keterlibatan Perusda terbuka, dengan catatan mengikuti regulasi dan standar yang berlaku.
DPRD Bartim, kata Nursulistio, akan memastikan agar peluang tersebut tidak berhenti sebatas wacana, melainkan benar-benar diwujudkan demi kepentingan ekonomi daerah.(red)
