Majalengka, Habarkalimantantengah.com - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, secara terbuka menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri.
Ia memerintahkan hukuman maksimal bagi oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri sebagai respons langsung atas kasus yang menyita perhatian publik dan menyentuh rasa keadilan masyarakat.
“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Kapolri memastikan perkara ini ditangani secara serius, menyeluruh, dan tanpa kompromi. Ia menginstruksikan Kapolda Maluku serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut melalui dua jalur sekaligus: pidana umum dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Sigit, penegakan hukum yang tegas merupakan keharusan institusional, bukan pilihan. Langkah itu menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Ambil tindakan tegas, proses hingga tuntas. Negara harus hadir memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Kapolri juga menekankan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik, kata dia, berhak mengetahui perkembangan kasus yang menyangkut integritas aparat penegak hukum.
“Prosesnya harus terbuka. Informasi perkembangan akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Sigit kembali menggarisbawahi komitmen kepemimpinannya sejak awal menjabat: tidak ada impunitas di tubuh Polri.
Setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses tanpa pandang bulu, terlepas dari pangkat, jabatan, maupun kesatuan.
Ia menegaskan, disiplin dan keteladanan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Yang berprestasi kita beri penghargaan. Tetapi yang melanggar, pasti kita hukum. Semua anggota Polri terikat aturan yang sama,” tutup Sigit.
Sebagaimana diketahui, seorang pelajar di Maluku meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Propam Polda Maluku dan menjadi perhatian serius Mabes Polri.(red)
Tags
Hukum & Peristiwa
