Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - Peredaran gelap narkotika yang menyusup hingga ke permukiman warga dan barak di Kabupaten Kapuas kembali terbongkar.
Melalui operasi terukur dan berbasis informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam satu hari, Sabtu (21/2/2026), dengan total barang bukti lebih dari 6 gram.
Pengungkapan pertama berawal dari keresahan warga Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, yang mencium aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Kapuas RT 003. Informasi tersebut menjadi pintu masuk aparat untuk menelusuri dugaan peredaran narkoba skala lingkungan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RK (21). Dari penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan 11 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,76 gram.
Sejumlah peralatan pendukung transaksi turut diamankan, termasuk timbangan digital, sendok sabu plastik, plastik klip kosong, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.
Tak berselang lama, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua. Sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan, Gang Kasinto, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, menjadi sasaran berikutnya. Di tempat itu, aparat meringkus AN alias Nasuki (35), warga Kecamatan Kapuas Timur, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Dari tangan AN, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 2,78 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba. Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo menegaskan, pengungkapan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya sistematis memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kapuas.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri pola dan jaringannya. Peran aktif masyarakat sangat menentukan dalam setiap pengungkapan,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Polres Kapuas memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, sekaligus mengajak masyarakat untuk terus menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika di lingkungan masing-masing.(red)
