Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh ditarik ke luar garis konstitusi.
Ia memastikan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pernyataan tersebut menjadi sikap tegas DPRD Kalteng dalam merespons berbagai wacana yang berpotensi menggeser struktur komando Polri.
Menurut Junaidi, perubahan posisi Polri bukan hanya persoalan teknis, melainkan menyangkut stabilitas ketatanegaraan dan kepercayaan publik.
“Posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat konstitusi. Ini tidak bisa ditawar dan tidak boleh ditafsirkan lain,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menilai, penempatan Polri di bawah Presiden justru menjadi instrumen penting untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum serta pengamanan nasional.
Junaidi mengingatkan, Polri merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika politik dan sosial yang semakin kompleks.
Karena itu, struktur komando yang jelas dan konstitusional menjadi kunci agar Polri tidak terseret kepentingan di luar tugas pokoknya.
“Kalau garis komandonya kabur, yang terganggu bukan hanya Polri, tapi stabilitas nasional. Ini soal kepentingan negara, bukan kepentingan kelompok,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan dukungan DPRD Kalteng terhadap Polri juga merupakan bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa tumbuh jika Polri bekerja di bawah sistem yang sah, kuat, dan bebas intervensi.
“Polri harus fokus melayani dan melindungi masyarakat. Jangan sampai ada upaya menarik institusi ini keluar dari rel konstitusi,” pungkasnya.(jky)
