IPJI Tegaskan Semua Wartawan Setara di Mata UU Pers

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Dinamika dunia pers di Kalimantan Tengah (Kalteng) kian menunjukkan wajahnya yang plural dan berkembang. Namun di tengah arus keterbukaan informasi tersebut, masih bertahan narasi keliru yang menyempitkan profesi wartawan seolah hanya diwakili oleh satu atau dua organisasi tertentu.

Anggapan itu dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mereduksi makna kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Faktanya, Kalteng memiliki banyak organisasi wartawan yang sah, aktif, dan diakui secara hukum, dengan peran yang setara dalam ekosistem pers nasional.

Selain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), terdapat organisasi wartawan lain seperti Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) yang secara konsisten membangun profesionalisme wartawan daerah melalui peningkatan kapasitas, penguatan etika, dan dorongan kompetensi.

Keberagaman organisasi pers bukanlah anomali, melainkan konsekuensi logis dari demokrasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas tidak mengenal konsep organisasi tunggal atau otoritas eksklusif dalam profesi wartawan. Status wartawan ditentukan oleh kerja jurnalistik dan kepatuhan pada kode etik, bukan oleh klaim representasi organisasi.

IPJI menegaskan posisinya sebagai bagian dari pers nasional yang berdiri di atas prinsip kompetensi, integritas, dan tanggung jawab sosial. Organisasi ini menolak keras praktik pengotak-ngotakan wartawan yang hanya berlandaskan afiliasi, tanpa melihat kualitas karya dan profesionalisme kerja.

Ketua IPJI Kalteng, Pickroul Hidayad, menyatakan bahwa upaya menyeragamkan wajah pers justru bertentangan dengan semangat kebebasan pers itu sendiri.

“Tidak ada otoritas tunggal dalam pers. Selama wartawan bekerja sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka kedudukannya setara di mata hukum. Upaya mengerdilkan organisasi lain justru mencederai demokrasi,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa maraknya organisasi wartawan tidak boleh dijadikan kambing hitam atas munculnya oknum yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi.

Masalahnya bukan pada banyaknya organisasi, melainkan pada lemahnya literasi publik dalam membedakan wartawan profesional dan wartawan gadungan.

Indikator profesionalisme pers, kata Pickroul, dapat diuji secara objektif melalui legalitas media, konsistensi produk jurnalistik, serta kepatuhan terhadap etika dan mekanisme koreksi.

Dalam konteks tersebut, keberagaman organisasi justru memperkuat fungsi kontrol sosial pers terhadap kekuasaan dan kebijakan publik. Publik memperoleh lebih banyak sumber informasi, sudut pandang, serta ruang koreksi terhadap praktik-praktik yang menyimpang.

Ke depan, IPJI mendorong sinergi antarorganisasi wartawan di Kalteng agar tidak terjebak pada ego sektoral dan klaim superioritas. Sebab, pers tidak dilahirkan untuk saling meniadakan, melainkan untuk menjaga kepentingan publik dan demokrasi.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال