Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com – Dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang batu bara kembali mencuat di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Warga Desa Jembatan Dua, Kecamatan Dusun Tengah, melaporkan dugaan pembuangan limbah tambang PT Bartim Coalindo yang disinyalir langsung dialirkan ke Sungai Karau tanpa melalui kolam pengendapan (settling pond).
Laporan warga tersebut ramai disuarakan melalui media sosial dan ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Bartim, Adi Mula Nakalelu. Warga mendesak pemerintah daerah tidak tinggal diam, mengingat Sungai Karau masih menjadi sumber utama air bersih dan penopang kehidupan ribuan warga.
Menanggapi laporan itu, Wakil Bupati Bartim mengakui telah menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah Muara Awang. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan menutup mata terhadap dugaan pencemaran lingkungan.
“Saya menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait adanya dampak aktivitas perusahaan yang beroperasi di Muara Awang,” ujar Adi usai menghadiri penandatanganan fakta integritas di Kantor Bupati Bartim, Kamis (29/1/2026).Adi secara tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan yang dilaporkan warga.
“Saya sudah mengingatkan dinas terkait, khususnya DLH, untuk menindaklanjuti laporan ini dan memperhatikan secara serius dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.
Tak hanya kepada DLH, Adi juga memberi peringatan keras kepada pihak perusahaan agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan operasional tambang.
“Perusahaan harus bertanggung jawab atas setiap aktivitas tambang yang mereka lakukan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari aktivitas perusahaan,” kata Adi.
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi lintas instansi dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan.
“Prinsipnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat dampak aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Sementara itu, warga setempat, Hermanto, menyebutkan bahwa dari pantauan lapangan, aktivitas pembuangan limbah tambang tanpa kolam pengendapan terlihat jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran serius terhadap Sungai Karau.
“Air sungai berubah warna. Limbah diduga langsung dibuang ke sungai tanpa settling pond. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Hermanto.
Ia menambahkan, Sungai Karau hingga kini masih digunakan warga untuk kebutuhan mandi, mencuci, hingga sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ampah.
Jika dugaan pencemaran dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan meluas ke sektor kesehatan dan pelayanan air bersih.
Warga pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tambang ke Sungai Karau.(boy/red)
