Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com — Delapan tahun lamanya, sebuah perusahaan tambang batu bara berskala besar di Kalimantan Tengah diduga menambang tanpa izin.
Delapan tahun pula negara seolah menutup mata. Tak ada garis polisi, tak ada penghentian operasi, apalagi proses hukum. Yang tertinggal justru jejak kerusakan dan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Fakta ini menyisakan ironi pahit. Wartawan senior Kalteng, Hartany Soekarno, menyebut kondisi tersebut sebagai potret buram penegakan hukum di sektor sumber daya alam yang keras ke bawah, lunak ke atas.
“Ini bukan cerita satu atau dua bulan. Ini delapan tahun. Perusahaan sebesar PT AKT diduga menambang tanpa izin dan nyaris tak tersentuh. Ini ironi penegakan hukum,” ujar Hartany, Minggu (24/1/2026).
Kritik itu bukan tanpa alasan. Di saat aparat rutin menggelar razia tambang rakyat, aktivitas tambang ilegal berskala korporasi justru diduga berjalan mulus. Excavator bekerja, batu bara keluar, keuntungan mengalir tanpa gangguan berarti.
“Razia tambang rakyat sering kita lihat. Tapi bagaimana mungkin perusahaan sebesar ini bisa beroperasi bertahun-tahun dan seolah tidak terdeteksi?” katanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik, apakah praktik illegal mining ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran yang terstruktur? Apakah kekuatan modal dan jejaring kekuasaan membuat hukum kehilangan daya gigitnya?
Tabir dugaan tersebut mulai tersingkap setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan PT AKT sebagai area bukaan tambang di Kabupaten Murung Raya, Kamis (22/1/2026). Informasi ini disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan RI.
Ironinya, dalam rilis itu terungkap bahwa izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017. Namun aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga Desember 2025, nyaris satu dekade tanpa legalitas.
Kasus ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Ini tentang wajah penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
Tentang negara yang tampak tegas saat berhadapan dengan tambang rakyat kecil, namun terlihat ragu ketika harus menindak korporasi besar.
Publik pun menuntut lebih dari sekadar penguasaan lahan. Mereka menagih pertanggungjawaban pidana, transparansi, dan keberanian aparat mengungkap siapa saja aktor utama di balik praktik tambang ilegal ini.
“Saya apresiasi langkah Satgas PKH karena negara akhirnya hadir. Tapi jangan berhenti pada pemasangan plang dan penguasaan lahan,” tegasnya.
“Seret pelaku utamanya. Tampilkan ke publik wajah para penjahat sumber daya alam. Jangan sampai yang selalu dipertontonkan sebagai kriminal hanya rakyat kecil,” sambungnya.
Di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat, publik kini menunggu satu jawaban penting: apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak dan adil, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kekuatan modal?.(jky)
