Suriansyah Halim: Kepastian Hak atas Tanah Tak Boleh Berhenti pada Legalitas

Palangka Raya, Habarkalimatantengah.com - Kepastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan legalitas kepemilikan atau kelengkapan dokumen administrasi. Di baliknya, terdapat hak masyarakat yang harus dilindungi, sumber penghidupan yang perlu dijaga, serta masa depan generasi mendatang yang tidak boleh diabaikan.

Perspektif tersebut menjadi penegasan penting dalam memandang persoalan pertanahan. Hukum tidak cukup hadir untuk memberikan pengakuan formal atas suatu hak, tetapi juga harus mampu menghadirkan perlindungan yang nyata, membuka ruang bagi tumbuhnya kegiatan ekonomi, dan memastikan tanah memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Pesan itu disampaikan Suriansyah Halim, praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalimantan Tengah.

Dalam catatan hukumnya, Suriansyah menekankan bahwa kepastian hak atas tanah semestinya menjadi pijakan bagi masyarakat untuk membangun kehidupan yang lebih aman dan sejahtera, bukan berhenti pada pengakuan administratif semata.

“Kepastian hak atas tanah harus membuka ruang hidup yang lebih baik: melindungi masyarakat, memberi akses usaha, dan menjaga manfaatnya bagi generasi berikutnya,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan pertanahan dalam perspektif yang lebih luas. Tanah bukan hanya aset bernilai ekonomi, melainkan juga bagian penting dari kehidupan sosial, keberlangsungan usaha, dan jaminan penghidupan masyarakat.

Ketika status dan hak atas tanah memiliki kepastian hukum, masyarakat memperoleh landasan yang lebih kuat untuk memanfaatkan asetnya secara sah, mengembangkan kegiatan produktif, serta merencanakan masa depan tanpa dibayangi ketidakjelasan status kepemilikan.

Sebaliknya, ketidakpastian dalam persoalan pertanahan berpotensi menimbulkan sengketa, menghambat pemanfaatan aset, dan memperbesar kerentanan pihak-pihak yang haknya belum terlindungi secara memadai. Karena itu, perlindungan hukum harus berjalan seiring dengan tertib administrasi, transparansi, dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan.

Dalam kerangka negara hukum, perlindungan hak atas tanah harus bertumpu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap hak yang sah, serta proses penyelesaian masalah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat pun memiliki peran penting dalam menjaga kepastian tersebut, antara lain dengan memastikan dasar kepemilikan, memelihara dokumen pertanahan, memahami prosedur hukum, dan mencari pendampingan yang tepat ketika menghadapi sengketa.

Namun, tanggung jawab itu tidak dapat dibebankan kepada masyarakat semata. Tata kelola pertanahan yang transparan, pelayanan administrasi yang akuntabel, serta penegakan hukum yang konsisten juga menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan publik dan mencegah konflik berkepanjangan.

Di Kalimantan Tengah, kepastian hak atas tanah memiliki relevansi langsung dengan perlindungan kehidupan masyarakat dan keberlanjutan kegiatan ekonomi. Tanah dapat menjadi ruang hidup, sumber penghasilan, tempat bertumbuhnya usaha, sekaligus aset yang diwariskan kepada generasi berikutnya. Oleh sebab itu, pengelolaannya perlu menempatkan kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai prinsip utama.

Lebih jauh, kepastian hukum yang bermakna tidak semestinya hanya diukur dari tersedianya dokumen atau selesainya proses administrasi. Ukuran yang lebih substantif terletak pada kemampuan hukum mencegah ketidakadilan, melindungi hak yang sah, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, tanah bukan sekadar tentang siapa yang memiliki, melainkan juga tentang bagaimana hak itu dilindungi dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال