Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Keadilan tidak cukup hanya tersedia di dalam ruang pengadilan. Keadilan juga harus dapat dipahami, diakses, dan diperjuangkan melalui proses hukum yang jelas, terbuka, serta memberikan kepastian bagi setiap pihak.
Pesan itulah yang diangkat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui Catatan Hukum pada 2 Oktober 2026. Pengacara dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates tersebut menyoroti pentingnya proses hukum yang tidak kehilangan substansi keadilan hanya karena prosedur yang panjang dan sulit dipahami.
“Keadilan harus dapat dijangkau tanpa prosedur yang berbelit. Proses yang cepat, terbuka, dan terukur menjaga hak para pihak sekaligus kepercayaan kepada pengadilan,” ungkapnya.
Pesan tersebut menjadi relevan ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum. Bagi sebagian orang, memasuki proses hukum bukan perkara sederhana. Ada dokumen yang harus dipenuhi, tahapan yang harus dilalui, batas waktu yang perlu diperhatikan, serta hak dan kewajiban yang harus dipahami.
Di titik inilah literasi hukum menjadi sangat penting. Masyarakat yang memahami proses hukum akan memiliki pijakan lebih baik dalam menentukan langkah. Sebaliknya, keterbatasan informasi dapat membuat prosedur yang sebenarnya telah diatur menjadi terasa rumit dan sulit dijangkau.
Namun, proses yang cepat bukan berarti mengurangi ketelitian. Efisiensi harus tetap berjalan bersama kehati-hatian, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak para pihak. Setiap perkara tetap membutuhkan pemeriksaan fakta, bukti, serta argumentasi hukum secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut gagasan yang disampaikan dalam Catatan Hukum tersebut, ukuran penting dalam proses peradilan bukan semata-mata seberapa cepat sebuah perkara diselesaikan. Yang tidak kalah penting ialah apakah setiap tahapan dapat dipahami, dijalankan secara tertib, dan memberikan ruang yang memadai bagi para pihak untuk menggunakan hak hukumnya.
Transparansi menjadi bagian penting dari proses tersebut. Ketika mekanisme hukum dapat dipahami dan informasi mengenai tahapan perkara tersedia sesuai ketentuan, masyarakat memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami proses yang sedang dihadapinya.
Pada saat yang sama, kepastian prosedur memberikan perlindungan bagi semua pihak. Bukan hanya pihak yang mengajukan perkara, tetapi juga pihak yang menjadi lawan dalam proses hukum.
Dengan demikian, akses terhadap keadilan bukan berarti menghilangkan prosedur hukum, melainkan memastikan prosedur tersebut tidak kehilangan tujuan utamanya: memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Kepercayaan terhadap lembaga peradilan tidak lahir semata dari hasil akhir sebuah perkara. Proses yang dijalankan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan tersebut.
Karena itu, pesan Suriansyah Halim dapat dibaca sebagai pengingat bahwa wajah keadilan juga tercermin dari bagaimana sebuah proses hukum dijalankan.
Keadilan membutuhkan aturan. Namun, aturan juga membutuhkan penerapan yang transparan, terukur, dan menghormati hak para pihak.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan sistem hukum yang bukan hanya memiliki prosedur, tetapi juga mampu menjelaskan prosedur tersebut secara jelas dan memberikan ruang yang wajar bagi setiap orang untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Sebab, ketika proses hukum dapat dipahami, hak dapat terlindungi, dan setiap tahapan memiliki kepastian, kepercayaan terhadap hukum memiliki fondasi yang lebih kuat.(red/j)
