Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Keterbukaan informasi publik tidak semestinya dipandang sebatas kewajiban administratif badan publik. Di balik informasi yang dapat diakses masyarakat, terdapat prinsip yang lebih mendasar, yakni hak warga untuk mengetahui, memahami, dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan serta urusan yang menyangkut kepentingan publik.
Perspektif tersebut menjadi pesan utama Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE., melalui Catatan Hukum yang menyoroti arti penting keterbukaan informasi dalam kehidupan masyarakat, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, akses terhadap informasi yang mudah dan pelayanan yang memberikan jawaban secara jelas dapat menciptakan ruang yang lebih sehat bagi masyarakat untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Keterbukaan informasi memberi masyarakat ruang untuk mengawasi. Pelayanan yang mudah diakses dan jawaban yang jelas membantu menjaga hak warga serta tanggung jawab badan publik,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi tersebut.
Pesan tersebut menempatkan keterbukaan informasi dalam perspektif yang lebih luas. Informasi bukan hanya sesuatu yang diberikan ketika diminta, melainkan bagian dari ekosistem pelayanan publik yang memungkinkan masyarakat memahami bagaimana sebuah pelayanan dijalankan dan bagaimana badan publik menjalankan tanggung jawabnya.
Dalam praktiknya, hubungan masyarakat dengan badan publik tidak selalu berhenti pada kebutuhan memperoleh dokumen atau data. Ada kebutuhan yang lebih substansial, yakni mendapatkan informasi yang relevan, jelas, dapat dipahami, dan diberikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Di titik inilah keterbukaan informasi memiliki nilai strategis. Masyarakat yang memperoleh informasi secara memadai memiliki dasar yang lebih kuat untuk memahami persoalan, menyampaikan pertanyaan, memberikan masukan, hingga melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik.
Sebaliknya, bagi badan publik, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan melalui pelayanan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, keterbukaan informasi tetap memiliki batas. Tidak seluruh informasi dapat dibuka kepada publik tanpa mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, hak memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan mekanisme permohonan, klasifikasi informasi, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dengan demikian, keterbukaan bukan berarti membuka segala sesuatu tanpa batas, melainkan memastikan informasi yang memang menjadi hak masyarakat dapat diakses melalui prosedur yang benar dan bertanggung jawab.
Catatan Suriansyah Halim tersebut juga membawa pesan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah layanan diberikan, tetapi juga oleh seberapa jelas informasi yang menyertainya.
Ketika masyarakat mendapatkan akses informasi yang baik, ruang komunikasi antara warga dan badan publik menjadi lebih terbuka. Masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya, sementara badan publik memiliki ruang untuk menjelaskan proses, kebijakan, maupun pelayanan yang diberikan.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan “membuka informasi”, melainkan bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebab, ketika informasi tersedia secara layak, masyarakat memiliki ruang untuk memahami. Ketika jawaban diberikan secara jelas, masyarakat memiliki dasar untuk menilai proses pelayanan. Dan ketika akses tersebut berjalan sesuai koridor hukum, hak masyarakat dan tanggung jawab badan publik dapat ditempatkan dalam hubungan yang lebih seimbang.
Melalui perspektif hukum tersebut, Suriansyah Halim mengingatkan bahwa keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya tentang informasi yang diberikan, tetapi tentang bagaimana hak publik dihormati dan tanggung jawab badan publik dijalankan.(red/j)
