Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Pembangunan yang berkelanjutan tidak lahir dari kerja satu pihak. Di tengah kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, pemerintah dan dunia usaha dituntut membangun kolaborasi yang mampu menerjemahkan sumber daya menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Semangat itulah yang menjadi perhatian Bupati Barito Timur, M. Yamin, saat membuka Rapat Finalisasi Usulan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2026, Jumat (2/10/2026).
Bagi Yamin, TJSLP tidak semestinya berhenti pada pemenuhan kewajiban perusahaan. Program tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah, sehingga kontribusi dunia usaha dapat hadir secara lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, proses finalisasi menjadi momentum penting untuk memastikan setiap program yang dirancang memiliki sasaran yang jelas serta memberikan manfaat yang relevan dengan kondisi di lapangan.
“Finalisasi ini bukan hanya menyusun daftar kegiatan perusahaan. Kita perlu memastikan jenis kegiatan, lokasi, penerima manfaat, dan waktu pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta kondisi wilayah,” kata Yamin.
Ia menegaskan, kualitas sebuah program tidak hanya ditentukan oleh besarnya dukungan yang diberikan, tetapi juga oleh ketepatan dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Atas dasar itu, koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan perencanaan TJSLP.
Perusahaan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga Forum Pelaksana TJSLP diharapkan dapat membangun komunikasi yang terbuka dalam menyusun dan menyelaraskan setiap usulan.
Menurut Yamin, pembahasan perlu mempertimbangkan tiga aspek utama, yakni kebutuhan masyarakat, kemampuan perusahaan, serta arah prioritas pembangunan Kabupaten Barito Timur.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghindarkan program TJSLP dari pola kegiatan yang berjalan secara parsial. Sebaliknya, kontribusi perusahaan dapat dirancang agar saling melengkapi dengan program pemerintah dan menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Pelaksanaan TJSLP di Kabupaten Barito Timur memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 40 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam membangun tata kelola TJSLP yang lebih terkoordinasi. Dengan perencanaan yang baik, kontribusi dunia usaha tidak hanya tercatat sebagai program perusahaan, tetapi dapat menjadi bagian dari gerak bersama dalam memperkuat pembangunan daerah.
Di sinilah TJSLP memiliki arti yang lebih luas. Ketika kebutuhan masyarakat bertemu dengan kapasitas dunia usaha dan arah kebijakan pemerintah daerah, ruang kolaborasi dapat berkembang menjadi kekuatan pembangunan yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Yamin pun berharap seluruh usulan TJSLP Tahun 2026 dapat segera difinalisasi dengan memperhatikan aspek efektivitas, ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menilai, sinergi pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat agar pembangunan tidak hanya menghasilkan program, tetapi juga menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.(red/j)
