Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Demokrasi tidak berhenti ketika pemilu usai. Justru setelah mandat kekuasaan diberikan, ruang bagi masyarakat untuk mengawasi, mempertanyakan, dan mengkritisi kebijakan publik menjadi bagian penting dalam menjaga agar pemerintahan tetap berjalan di bawah kendali hukum dan kepentingan rakyat.
Pesan inilah yang mengemuka dalam pernyataan aktivis Damai Alam Usop bertajuk “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing”, Rabu (21/10/2026). Ia menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat secara damai merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang harus dilindungi, bukan dipandang sebagai ancaman hanya karena memuat kritik terhadap pemegang kekuasaan.
Menurut Damai, istilah imunitas demonstran tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari konsekuensi hukum. Esensinya justru terletak pada perlindungan terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan keberatan, mempertanyakan keputusan publik, dan mengartikulasikan aspirasi tanpa intimidasi maupun pembatasan yang sewenang-wenang.
“Imunitas yang saya maksud bukan kekebalan dari hukum. Yang harus dilindungi ialah hak warga untuk berkumpul secara damai, mempertanyakan keputusan publik, dan menyampaikan keberatan tanpa intimidasi ataupun pembatasan sewenang-wenang,” ujar Damai.
Pembedaan tersebut menjadi penting di tengah perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan kewenangan negara dalam menjaga ketertiban. Perlindungan terhadap demonstrasi damai, pada satu sisi, tidak boleh dikesampingkan. Pada sisi lain, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap harus dijalankan dengan menghormati hukum serta hak masyarakat lainnya.
Dengan kerangka itu, ketertiban umum dan kebebasan sipil semestinya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan. Keduanya merupakan tanggung jawab yang harus dikelola secara proporsional, dengan penegakan hukum yang bertumpu pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
Damai mendasarkan pandangannya pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Konstitusi, antara lain melalui Pasal 28E ayat (3), menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dengan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan Pasal 28J mengenai penghormatan terhadap hak orang lain dan pembatasan yang sah menurut undang-undang.
Dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian. Damai menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tidak identik dengan permohonan izin atas substansi kritik yang hendak disampaikan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari penilaian yang menyamaratakan seluruh peserta aksi akibat tindakan individu tertentu. Dugaan pelanggaran harus ditelaah berdasarkan perbuatan, fakta, dan ketentuan hukum yang relevan, bukan dijadikan alasan untuk meniadakan legitimasi aspirasi seluruh kelompok demonstran.
Lebih jauh, Damai memandang mandat elektoral tidak seharusnya ditafsirkan sebagai legitimasi tanpa batas. Pemilu memberikan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi tidak menghapus hak masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan dan meminta penjelasan atas keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
“Rakyat tidak kehilangan akal sehatnya setelah pemilu selesai. Kekuasaan menerima mandat untuk bekerja, sementara rakyat tetap berhak bertanya: apa dasar kebijakannya, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan?” katanya.
Bagi Damai, kualitas demokrasi tidak cukup dinilai dari terselenggaranya pemilu. Ukuran lainnya terletak pada kesediaan pemerintah menjawab kritik dengan data, argumentasi, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji secara terbuka.
Dalam pernyataannya, Damai turut mengkritisi cara pandang yang cenderung menghubungkan aspirasi demonstran dengan pengarahan elite atau kepentingan politik tertentu.
Ia menilai, pandangan semacam itu berisiko mengabaikan kenyataan bahwa kesadaran kritis warga dapat tumbuh dari pengalaman sehari-hari, pengetahuan, serta penilaian terhadap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Menurut dia, aksi demonstrasi memang dapat melibatkan pengorganisasian, koordinasi, dan pengarahan teknis. Namun, keberadaan mekanisme tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kritik yang disampaikan merupakan hasil pesanan pihak tertentu.
Ungkapan “naluri kritis tidak bisa di-briefing” menjadi penegasan atas pentingnya kemandirian nalar warga negara. Masyarakat bukan sekadar penerima informasi atau pengikut keputusan politik, melainkan subjek yang memiliki kemampuan untuk menilai, mempertanyakan, dan menyampaikan keberatan.
Dalam demokrasi, substansi kritik semestinya diuji melalui kualitas argumentasi dan bukti yang menyertainya. Dugaan mengenai motif politik di balik suatu pernyataan tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk menjawab pokok persoalan yang dikemukakan.
Prinsip tersebut juga berlaku terhadap para pengkritik. Damai mengingatkan bahwa tuduhan terhadap integritas seseorang harus memiliki dasar yang relevan. Serangan pribadi atau argumentasi ad hominem tidak dengan sendirinya membantah isi kritik, sebagaimana kebebasan berpendapat tidak membenarkan penyebaran tuduhan tanpa dasar.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak, baik pemerintah, demonstran, pendukung maupun penentang kebijakan, untuk menjaga perdebatan publik tetap bertumpu pada substansi, bukan penghinaan dan stigma.
Damai juga menyoroti relasi feodal dan pola patron klien dalam kehidupan politik. Menurut dia, ketergantungan terhadap akses jabatan, perlindungan, atau sumber daya yang bertumpu pada kedekatan personal berpotensi mendorong seseorang menahan kritik demi mempertahankan hubungan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
Dalam situasi demikian, loyalitas personal berisiko menggeser penilaian objektif terhadap kebijakan. Kritik yang seharusnya menjadi instrumen evaluasi justru dapat terhambat oleh kepentingan mempertahankan posisi atau akses tertentu.
Meski demikian, persoalan tersebut perlu dibaca secara cermat dan tidak digeneralisasi kepada seluruh pejabat, organisasi, maupun kelompok politik.
Damai turut mengingatkan bahwa penghormatan terhadap pemimpin tidak seharusnya diterjemahkan sebagai keharusan untuk selalu menyetujui setiap keputusan. Kesantunan dapat berjalan beriringan dengan ketegasan, sementara perbedaan pendapat tidak harus berujung pada permusuhan.
Dalam pandangannya, kualitas suatu gagasan semestinya dinilai berdasarkan argumentasi dan relevansi faktanya, bukan semata-mata berdasarkan usia, gelar, jabatan, asal-usul, ataupun kedekatan dengan pemegang kekuasaan.
Sebagai perspektif sosial-budaya, Damai mengangkat falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat dalam tradisi Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah. Nilai kejujuran, kesetaraan, toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap adat dinilainya dapat menjadi pijakan untuk mengelola perbedaan secara bermartabat.
Kearifan lokal tersebut, menurut dia, dapat memperkaya pembicaraan mengenai demokrasi dengan menempatkan kebebasan dan tanggung jawab sebagai dua prinsip yang saling melengkapi, tanpa menganggap seluruh masyarakat memiliki praktik budaya yang seragam.
“Beradab tidak berarti harus selalu setuju. Kejujuran menuntut keberanian mengatakan apa yang perlu diperbaiki, yakni kebersamaan menuntut kesediaan mendengarkan; dan kekuasaan yang bertanggung jawab tidak semestinya takut pada pemeriksaan publik,” tuturnya.
Untuk memastikan kebebasan berpendapat terlindungi tanpa mengabaikan ketertiban umum, Damai mengajukan empat langkah yang menurutnya perlu mendapat perhatian.
Pertama, menjamin pengamanan demonstrasi damai berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Kedua, memastikan pemerintah menyediakan tanggapan yang berbasis informasi dan dapat diuji publik.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan oleh pihak mana pun. Keempat, membangun tradisi dialog yang menghormati kesetaraan warga, kebebasan menyampaikan aspirasi, dan tanggung jawab bersama.
Ia mengaitkan prinsip-prinsip tersebut dengan standar hak atas kebebasan berkumpul secara damai sebagaimana dibahas dalam Komentar Umum Nomor 37 Tahun 2020 dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Damai juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025, yang disebut diucapkan pada 2 Maret 2026, terkait penafsiran Pasal 256 KUHP. Dalam penjelasannya, ia menyoroti bahwa penerapan pidana berdasarkan pasal tersebut mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur secara kumulatif, sehingga ketiadaan pemberitahuan demonstrasi saja tidak cukup menjadi dasar pemidanaan berdasarkan ketentuan itu.
Rujukan tersebut tetap perlu dibaca sesuai pertimbangan dan amar putusan serta ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap demonstrasi damai tidak menghapus kewajiban hukum lainnya maupun pertanggungjawaban atas tindakan yang terbukti melanggar hukum.
Pada akhirnya, gagasan yang disampaikan Damai menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu tolok ukur hubungan antara negara dan warga negara. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam kerangka konstitusi, hukum, dan pengawasan publik.
Demonstrasi damai bukan tuntutan agar kekuasaan selalu mengalah. Ia merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, menguji kebijakan, dan meminta pertanggungjawaban melalui cara-cara yang sah.
Sebaliknya, perlindungan hak demonstran juga bukan pembenaran bagi kekerasan ataupun pembebasan dari konsekuensi hukum.
Sebab, demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang meniadakan perbedaan, melainkan demokrasi yang mampu memberi tempat bagi kritik tanpa kehilangan ketegasan hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.(red/j)
