Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kekuasaan memperoleh mandat dari rakyat, tetapi mandat itu tidak pernah berarti penyerahan hak untuk berpikir, bertanya, dan mengkritik. Justru ketika kekuasaan dijalankan, pengawasan publik menjadi semakin penting agar setiap kebijakan tetap berpijak pada hukum, akal sehat, dan kepentingan masyarakat.
Atas dasar itulah aktivis Damai Alam Usop menegaskan pentingnya perlindungan terhadap demonstrasi damai sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Melalui pernyataan bertajuk “Imunitas Demonstran: Naluri Kritis Tidak Bisa Di-Briefing”, Rabu (21/10/2026), ia mengingatkan bahwa kritik warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai ancaman hanya karena berseberangan dengan kehendak penguasa.
Bagi Damai, persoalan mendasar dalam demokrasi bukan semata-mata apakah rakyat diberi kesempatan untuk bersuara, melainkan apakah suara itu benar-benar dihormati, didengar, dan dijawab dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Imunitas yang saya maksud bukan kekebalan dari hukum. Yang harus dilindungi ialah hak warga untuk berkumpul secara damai, mempertanyakan keputusan publik, dan menyampaikan keberatan tanpa intimidasi ataupun pembatasan sewenang-wenang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan batas yang jelas antara perlindungan hak konstitusional dan pembebasan dari pertanggungjawaban hukum. Demonstrasi damai merupakan hak yang harus dihormati, sedangkan setiap dugaan pelanggaran tetap harus dinilai berdasarkan fakta, unsur hukum, dan tindakan masing-masing pihak.
Dengan demikian, menjaga ketertiban tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kebebasan sipil. Sebaliknya, kebebasan menyampaikan pendapat juga tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas tindakan yang melanggar hukum.
Keduanya menuntut satu hal yang sama, yakni penegakan aturan secara adil, terukur, dan tidak sewenang-wenang.
Damai merujuk pada prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945, termasuk jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam kerangka tersebut, rakyat tidak kehilangan kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan hanya karena pemilihan umum telah usai.
Mandat elektoral, menurut perspektif yang disampaikannya, bukanlah cek kosong bagi pemegang kekuasaan. Pemerintah tetap berkewajiban menjelaskan dasar kebijakan, membuka ruang evaluasi, serta mempertanggungjawabkan keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
“Rakyat tidak kehilangan akal sehatnya setelah pemilu selesai. Kekuasaan menerima mandat untuk bekerja, sementara rakyat tetap berhak bertanya: apa dasar kebijakannya, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana keputusan itu dipertanggungjawabkan?” ujarnya.
Pesan tersebut menyentuh salah satu ukuran penting kualitas demokrasi: kesediaan kekuasaan menerima koreksi tanpa buru-buru memandang perbedaan sebagai permusuhan.
Sebab, pemerintahan yang akuntabel tidak cukup hanya mengandalkan legitimasi politik. Ia juga harus mampu menjelaskan alasan di balik kebijakan, menunjukkan dasar pengambilan keputusan, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk menguji dampaknya secara terbuka.
Dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur mekanisme pemberitahuan kepada kepolisian. Damai menekankan bahwa pemberitahuan tersebut tidak identik dengan permohonan izin atas isi kritik yang hendak disampaikan.
Ia juga mengingatkan agar penilaian terhadap demonstrasi dilakukan secara proporsional. Tindakan segelintir peserta tidak semestinya serta-merta dijadikan dasar untuk memberikan stigma kepada seluruh demonstran. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Salah satu pokok pemikiran Damai ialah penolakannya terhadap anggapan bahwa aspirasi demonstran selalu merupakan hasil pengarahan elite atau kepentingan politik tertentu.
Menurut dia, masyarakat memiliki kemampuan untuk menilai kebijakan berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan persoalan yang mereka hadapi secara langsung. Kesadaran kritis dapat tumbuh dari berbagai sumber, termasuk ketika warga merasakan adanya persoalan yang perlu dijelaskan atau diperbaiki.
Karena itu, pengorganisasian aksi, koordinasi peserta, maupun pengarahan teknis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa substansi tuntutan merupakan pesanan pihak tertentu.
Ungkapan “naluri kritis tidak bisa di-briefing” menjadi penegasan tentang kemandirian nalar warga negara. Kritik tidak otomatis kehilangan legitimasi hanya karena disampaikan secara terorganisasi, sebagaimana tuduhan adanya kepentingan tersembunyi tidak dapat dibenarkan tanpa bukti yang memadai.
Dalam demokrasi, substansi pendapat semestinya diuji melalui argumentasi dan fakta, bukan semata-mata melalui dugaan mengenai siapa yang menyampaikan atau siapa yang mungkin berada di belakangnya.
Damai juga menyoroti praktik menyerang pribadi pengkritik sebagai pengganti jawaban terhadap substansi kritik. Pendekatan ad hominem, menurut pandangan yang disampaikannya, tidak serta-merta membatalkan argumentasi seseorang.
Namun, prinsip yang sama berlaku sebaliknya: kritik terhadap pejabat maupun pihak lain harus tetap memiliki dasar yang relevan. Kebebasan berpendapat tidak menghapus kewajiban untuk bertanggung jawab atas tuduhan yang disampaikan.
Lebih jauh, Damai mengajak publik mencermati relasi feodal dan pola patron klien dalam kehidupan politik. Ketergantungan terhadap akses jabatan, perlindungan, atau sumber daya yang bertumpu pada kedekatan personal berpotensi menciptakan lingkungan ketika kritik sulit disampaikan secara terbuka.
Dalam situasi semacam itu, loyalitas kepada figur dapat mengambil tempat yang semestinya diisi oleh penilaian kritis terhadap kebijakan. Risiko inilah yang menurutnya perlu dicermati, tanpa menggeneralisasi seluruh pejabat, organisasi, maupun kelompok politik.
Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap pemimpin tidak seharusnya ditafsirkan sebagai kewajiban untuk selalu membenarkan keputusan. Kesantunan bukan kepatuhan tanpa batas, sementara ketegasan tidak identik dengan sikap tidak beradab.
Kedewasaan demokrasi justru terlihat ketika perbedaan dapat dipertahankan tanpa merendahkan martabat pihak lain. Gagasan semestinya dinilai berdasarkan kekuatan alasan dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan usia, gelar, jabatan, asal-usul, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Dalam konteks Kalimantan Tengah, Damai turut mengangkat falsafah Huma Betang dan Belom Bahadat dalam tradisi Dayak sebagai perspektif etika sosial-budaya yang relevan untuk merefleksikan kehidupan bersama.
Nilai kejujuran, kesetaraan, toleransi, kebersamaan, dan penghormatan terhadap adat dapat menjadi pijakan untuk mengelola perbedaan secara bermartabat. Kearifan lokal tersebut, dalam pandangannya, bukan alasan untuk menyeragamkan pendapat, melainkan sumber nilai untuk membangun kehidupan bersama yang menghormati hak sekaligus tanggung jawab.
“Beradab tidak berarti harus selalu setuju. Kejujuran menuntut keberanian mengatakan apa yang perlu diperbaiki; kebersamaan menuntut kesediaan mendengarkan; dan kekuasaan yang bertanggung jawab tidak semestinya takut pada pemeriksaan publik,” katanya.
Untuk memperkuat perlindungan hak warga dan menjaga ruang demokrasi tetap sehat, Damai mendorong empat langkah.
Pertama, menjamin pengamanan demonstrasi damai berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas. Kedua, membuka ruang tanggapan pemerintah yang bertumpu pada informasi, argumentasi, dan data yang dapat diuji publik.
Ketiga, memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan kekerasan oleh pihak mana pun. Keempat, membangun budaya dialog yang menghormati kesetaraan warga, kebebasan menyampaikan aspirasi, serta tanggung jawab bersama.
Prinsip-prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan pembahasan mengenai hak atas kebebasan berkumpul secara damai dalam Komentar Umum Nomor 37 Tahun 2020 dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Damai juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 271/PUU-XXIII/2025 yang disebut diucapkan pada 2 Maret 2026. Ia menyoroti penafsiran terkait Pasal 256 KUHP mengenai unsur-unsur yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk penerapan pidana, sehingga ketiadaan pemberitahuan demonstrasi saja tidak cukup menjadi dasar pemidanaan berdasarkan pasal tersebut.
Rujukan hukum itu perlu dibaca sesuai bunyi putusan dan ruang lingkup ketentuan yang berlaku. Perlindungan atas kebebasan berkumpul secara damai tidak menghapus kewajiban hukum lain ataupun pertanggungjawaban atas tindakan melawan hukum.
Pada akhirnya, pesan Damai bertumpu pada prinsip bahwa demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar pemilu dan pergantian kekuasaan. Demokrasi memerlukan warga yang berani berpikir, pemerintah yang bersedia menjelaskan, serta penegakan hukum yang tidak kehilangan ukuran keadilan.
Imunitas demonstran, sebagaimana ia maksud, bukanlah kekebalan dari hukum, melainkan perlindungan terhadap hak warga untuk menyampaikan kritik secara damai tanpa intimidasi atau pembatasan sewenang-wenang.
Sebab, kekuasaan yang sehat tidak diukur dari seberapa jauh ia mampu membungkam perbedaan, tetapi dari seberapa kuat ia berdiri ketika kebijakannya dipertanyakan. Dan demokrasi yang matang bukanlah demokrasi tanpa kritik, melainkan demokrasi yang sanggup mengelola kritik secara adil, terbuka, dan beradab.(red/j)
