Dari Desa hingga Luar Negeri, Pemuda Intelektual Nusantara Dorong Perlindungan Menyeluruh bagi PMI

Jakarta, Habarkalimantantengah.com - Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak semestinya berhenti pada proses keberangkatan maupun terbatas pada penanganan persoalan ketika pekerja menghadapi masalah di negara penempatan. Perlindungan yang utuh harus dibangun sejak tahap edukasi, perekrutan, peningkatan kompetensi, hingga pemenuhan hak-hak pekerja selama berada di luar negeri dan setelah kembali ke Tanah Air.

Perspektif tersebut menjadi salah satu pokok perhatian Founder Pemuda Intelektual Nusantara, Nur Sholihin, dalam audiensi dan koordinasi bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Pertemuan ini menjadi momentum untuk membuka ruang komunikasi dan menjajaki kolaborasi strategis antara organisasi kepemudaan dan pemerintah dalam memperkuat tata kelola migrasi tenaga kerja yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada perlindungan manusia.

Bagi Pemuda Intelektual Nusantara, pekerja migran bukan sekadar bagian dari mobilitas tenaga kerja global. Mereka adalah warga negara yang membawa harapan keluarga, menggerakkan perekonomian, sekaligus berkontribusi terhadap devisa nasional. Karena itu, setiap tahapan migrasi membutuhkan sistem perlindungan yang mampu menjangkau pekerja secara menyeluruh.

Nur Sholihin menegaskan, penguatan perlindungan harus dimulai dari lingkungan terdekat calon pekerja migran, terutama desa-desa yang menjadi basis keberangkatan PMI. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri, persyaratan administrasi, hak dan kewajiban, serta risiko yang harus diantisipasi sejak awal.

“Pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi dari hulu ke hilir. Mulai dari edukasi di desa, pemberantasan calo dan TPPO, hingga perlindungan hukum di negara penempatan. Kami siap bersinergi dengan Kementerian P2MI,” ujar Nur Sholihin.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya pendekatan perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif ketika persoalan muncul, tetapi juga preventif melalui edukasi, pengawasan, penguatan kompetensi, dan penyediaan akses bantuan yang mudah dijangkau masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Pemuda Intelektual Nusantara mengusulkan empat agenda prioritas sebagai bahan penjajakan sinergi dengan Kementerian P2MI.

Pertama, penguatan Desa Migran Produktif melalui edukasi migrasi aman, termasuk peningkatan pemahaman masyarakat terhadap bahaya TPPO dan praktik percaloan yang berpotensi merugikan calon pekerja migran.

Kedua, pengembangan pusat pengaduan dan bantuan hukum bagi PMI beserta keluarganya. Inisiatif ini diarahkan untuk memperluas akses informasi, pendampingan, dan penanganan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja migran.

Ketiga, peningkatan keterampilan dan sertifikasi kompetensi calon PMI. Pembekalan tersebut dipandang penting agar pekerja memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja internasional, sekaligus memperkuat kesiapan mereka menghadapi lingkungan kerja di negara tujuan.

Keempat, penguatan Program Desa Migran Emas melalui perluasan literasi migrasi aman hingga ke pelosok desa, terutama di wilayah yang menjadi kantong pekerja migran, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan.

Keempat agenda tersebut mencerminkan pendekatan yang menempatkan edukasi, pencegahan, kompetensi, dan pendampingan sebagai bagian yang saling melengkapi dalam membangun ekosistem migrasi tenaga kerja yang lebih aman.

Upaya tersebut juga menempatkan desa sebagai salah satu titik penting dalam rantai perlindungan PMI. Dengan informasi yang memadai sejak awal, calon pekerja diharapkan mampu mengambil keputusan secara sadar, mengikuti prosedur resmi, serta mengenali potensi risiko sebelum berangkat ke luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, disebut menyambut baik inisiatif Pemuda Intelektual Nusantara dalam membuka ruang kolaborasi terkait perlindungan pekerja migran.

Respons tersebut menjadi bagian dari komunikasi awal untuk menjajaki kemungkinan sinergi antara organisasi kepemudaan dan pemerintah. Namun, tindak lanjut atas berbagai usulan program tetap memerlukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku.

Bagi Nur Sholihin dan Pemuda Intelektual Nusantara, keterlibatan dalam isu pekerja migran merupakan upaya untuk menghadirkan kontribusi yang lebih nyata dalam persoalan kemanusiaan. Peran organisasi masyarakat tidak hanya diharapkan hadir melalui penyampaian aspirasi, tetapi juga melalui edukasi publik, penguatan jejaring, serta inisiatif yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Tantangan perlindungan PMI membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah, organisasi masyarakat, komunitas di daerah asal, keluarga, hingga pemangku kepentingan di negara penempatan memiliki ruang peran masing-masing dalam memastikan proses migrasi berlangsung secara aman dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, keberhasilan perlindungan pekerja migran tidak hanya diukur dari banyaknya warga yang memperoleh kesempatan bekerja di luar negeri, tetapi juga dari sejauh mana hak, keselamatan, martabat, dan masa depan mereka dapat dijaga.

Melalui audiensi ini, Pemuda Intelektual Nusantara menyatakan kesiapan untuk menjajaki kerja sama dengan Kementerian P2MI guna memperluas edukasi migrasi aman dan mendorong penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia dari tingkat desa hingga negara penempatan.

Sebab, di balik setiap keberangkatan pekerja migran, terdapat harapan keluarga yang harus dijaga dan masa depan yang layak diperjuangkan.

Migran Aman, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال