Dari Bumi Tambun Bungai, Tujuh Organisasi Suarakan Keadilan Ekologis dan Hak atas Udara Bersih

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Seruan agar Kalimantan Tengah mendapatkan perhatian serius dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menguat. Kali ini, tujuh organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat menyatakan solidaritas terhadap perjuangan Aliansi Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) yang dijadwalkan menggelar aksi damai pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Melalui siaran pers bersama yang diterbitkan di Palangka Raya, Senin (12/10/2026), mereka menyampaikan pesan tegas kepada pemerintah pusat terkait penanganan karhutla harus melampaui respons darurat dan diarahkan pada perlindungan masyarakat, penegakan hukum, keterbukaan tata kelola, serta pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

Bagi ketujuh organisasi tersebut, persoalan karhutla bukan semata-mata tentang api yang membakar hutan dan lahan. Di baliknya, terdapat persoalan keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, keberlangsungan aktivitas ekonomi, serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Atas dasar itu, mereka menilai suara masyarakat Kalimantan Tengah perlu mendapat ruang dan perhatian yang sepadan dalam agenda penanganan karhutla di tingkat daerah maupun nasional.

Dalam pernyataan bersama tersebut, tujuh organisasi menegaskan bahwa perjuangan mendapatkan udara bersih bukan kepentingan eksklusif satu kelompok, melainkan persoalan kemanusiaan yang menyangkut hak dasar setiap warga negara.

Mereka mengingatkan, dampak karhutla berpotensi menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Anak-anak, lanjut usia, serta kelompok rentan membutuhkan perlindungan kesehatan, sementara masyarakat yang aktivitasnya terganggu memerlukan penanganan dan dukungan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Karena itu, penanganan karhutla dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, tidak hanya melalui pemadaman dan pencegahan kebakaran, tetapi juga dengan mengevaluasi tata kelola sumber daya alam, pengawasan konsesi, keterbukaan perizinan, kesiapsiagaan bencana, dan penegakan hukum.

“Pusat, jangan acuh terhadap Kalimantan Tengah!” menjadi pesan utama dalam siaran pers tersebut.

Seruan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa Kalimantan Tengah bukan hanya wilayah dengan kekayaan hutan dan sumber daya alam, tetapi juga ruang hidup bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Mereka merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam perspektif mereka, jaminan konstitusional tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur dan tindakan nyata, sehingga perlindungan terhadap masyarakat tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas.

Sejalan dengan agenda yang disuarakan KRKT, ketujuh organisasi menyatakan dukungan terhadap empat pokok tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Pertama, pengusutan penyebab karhutla secara menyeluruh. Mereka mendorong pemeriksaan terhadap sumber kebakaran, audit konsesi, keterbukaan informasi perizinan dan peta kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Bagi mereka, penanganan karhutla membutuhkan kejelasan mengenai penyebab kejadian dan pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pencegahan sekaligus menghindari berulangnya persoalan serupa.

Kedua, perlindungan kesehatan dan kehidupan masyarakat terdampak. Pemerintah didorong memastikan ketersediaan layanan kesehatan, penanganan warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), penyediaan masker, akses air bersih, serta perlindungan bagi kelompok rentan.

Pendataan kerugian sosial-ekonomi masyarakat juga menjadi perhatian, agar dampak yang dialami warga dapat teridentifikasi dan menjadi dasar penyusunan langkah penanganan yang tepat.

Ketiga, transparansi anggaran penanggulangan karhutla. Ketujuh organisasi meminta keterbukaan mengenai perencanaan, alokasi, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk kejelasan program, pelaksana, target, serta hasil yang dapat dipantau masyarakat.

Mereka menilai keterbukaan tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik, terutama ketika anggaran pemerintah digunakan untuk menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Keempat, evaluasi secara objektif terhadap kebutuhan penetapan status bencana nasional. Mereka mendorong Presiden Republik Indonesia bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait melakukan kajian berdasarkan ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, kesehatan, kerugian sosial-ekonomi, serta kapasitas penanganan bencana.

Melalui keempat agenda tersebut, mereka berharap penanganan karhutla di Kalimantan Tengah mendapat perhatian yang terkoordinasi, transparan, dan berkelanjutan, dengan keselamatan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama.

Tidak hanya menyampaikan pesan kepada pemerintah pusat, tujuh organisasi tersebut juga mendorong Gubernur Kalimantan Tengah beserta jajaran pemerintah provinsi dan pimpinan DPRD Kalimantan Tengah untuk membuka ruang dialog bagi masyarakat.

Mereka berharap aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai dapat diterima secara terbuka dan ditindaklanjuti melalui langkah yang konkret, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi mereka, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Kritik dan tuntutan yang disampaikan secara damai dapat menjadi ruang evaluasi sekaligus masukan bagi penyelenggara negara dalam memperbaiki kebijakan publik.

Karena itu, mereka mengharapkan agar dialog yang terbangun tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berlanjut pada kejelasan tindak lanjut, pembagian tanggung jawab, dan hasil yang dapat dipantau masyarakat.

Mereka juga menegaskan dukungan terhadap penyampaian pendapat secara damai, tertib, konstitusional, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Pernyataan solidaritas tersebut melibatkan tujuh organisasi, yakni Barisan Pertahanan Adat Suku Asli Kalimantan (BAPASAK) DPW Kalimantan Tengah, Ikatan Paranormal Borneo (IPB), Riwut Karuhei Dayak Ngajoe, Betang Mandau Talawang (BMT), Kerukunan Utus Damang Bahandang Balau Kalimantan Tengah, Pasukan Borneo Bersatu, serta Dewan Presidium Rakyat Kalimantan Sejahtera.

Keterlibatan berbagai organisasi tersebut menjadi penanda dukungan lintas elemen terhadap agenda perlindungan masyarakat dan lingkungan hidup yang mereka suarakan.

Mereka berpandangan bahwa perbedaan latar belakang, identitas, maupun pandangan tidak semestinya menjadi penghalang untuk membangun kepedulian terhadap persoalan yang menyangkut keselamatan manusia.

Sebab, dampak pencemaran udara tidak mengenal batas suku, agama, golongan, ataupun kedudukan sosial. Oleh karena itu, upaya menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat membutuhkan kerja bersama, keterbukaan, serta tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan.

Dukungan tersebut diarahkan pada rencana aksi damai KRKT yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan lokasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Aksi itu diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi mengenai pengusutan karhutla, perlindungan kesehatan masyarakat, transparansi anggaran, serta evaluasi status bencana kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Melalui gerakan tersebut, ketujuh organisasi berharap pemerintah memberikan perhatian yang lebih terarah terhadap persoalan karhutla, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Pada akhirnya, pesan yang mereka sampaikan tidak hanya berkaitan dengan penanganan kebakaran, tetapi juga tentang tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Kalimantan Tengah adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia,” demikian penegasan dalam siaran pers bersama tersebut.

Dari Bumi Tambun Bungai, mereka menyerukan agar kekayaan alam Kalimantan Tengah tidak dipandang terpisah dari kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan tersebut.

Sebab, hutan yang lestari, udara yang bersih, dan masyarakat yang terlindungi merupakan bagian penting dari masa depan daerah sekaligus kepentingan bangsa.

Pusat, dengarkan suara Kalimantan Tengah. Lindungi rakyatnya, jaga lingkungannya, dan pastikan setiap upaya penanganan karhutla berjalan dengan transparansi, tanggung jawab, serta keberpihakan pada keselamatan manusia.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال