Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dampaknya menjalar hingga ke kesehatan, lingkungan, dan penghidupan masyarakat, keterbukaan informasi serta ketegasan penanganan menjadi tuntutan yang kian mengemuka.
Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) bersiap membawa aspirasi tersebut ke ruang publik melalui aksi damai yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Aksi ini bukan sekadar menyuarakan keprihatinan atas karhutla. KRKT hendak mendorong agar penanganan bencana ekologis tersebut berjalan lebih transparan, perlindungan terhadap warga diperkuat, dugaan pelanggaran ditelusuri secara bertanggung jawab, dan pemerintah mengevaluasi secara terbuka kelayakan penetapan status bencana nasional.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026, KRKT menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak semestinya berhenti pada upaya memadamkan api. Dampak lanjutan berupa gangguan kesehatan akibat asap, keterbatasan air bersih, hingga terganggunya sumber penghasilan masyarakat juga membutuhkan penanganan yang terukur dan berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang terdampak, penanganan karhutla bukan hanya soal seberapa cepat api dipadamkan, melainkan juga seberapa jauh negara hadir melindungi keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup mereka.
Urgensi penanganan tersebut turut disorot melalui data yang dicantumkan KRKT dalam siaran persnya. Mengutip laporan BNPB yang dipublikasikan pada 21 September 2026, analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar di Kalimantan Tengah mencapai 7.634 hektare selama periode 1 Januari hingga 19 September 2026.
KRKT juga menyinggung sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 kepada enam pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan, termasuk PT NES di Kalimantan Tengah.
Meski demikian, sanksi administratif tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan pembakaran. Karena itu, KRKT mendorong pemeriksaan yang transparan, pengungkapan hasil penelusuran, serta penegakan hukum berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Keterbukaan data, dalam pandangan KRKT, menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan karhutla dapat diawasi publik dan setiap langkah pemerintah memiliki arah serta ukuran yang jelas.
Dalam aksi tersebut, KRKT membawa empat tuntutan utama yang menyasar penelusuran penyebab kebakaran, perlindungan warga terdampak, pertanggungjawaban pihak terkait, serta evaluasi status bencana nasional.
Pertama, mengusut pemicu karhutla dan memeriksa konsesi yang terindikasi terdampak kebakaran. KRKT meminta pemerintah membuka peta kebakaran, identitas pemegang izin, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum dalam waktu 14 hari.
Tuntutan ini diarahkan untuk mendorong proses pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti, sehingga dugaan pelanggaran dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak karhutla dan kemarau panjang. KRKT meminta penyediaan pemeriksaan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), informasi kualitas udara, masker sesuai kebutuhan, akses air bersih, serta bantuan bagi masyarakat terdampak.
KRKT juga mendorong pemerintah mengumumkan data korban, kerugian pertanian, dan gangguan penghidupan masyarakat dalam waktu 14 hari. Data tersebut dinilai penting sebagai landasan untuk menyusun langkah pemulihan yang lebih tepat sasaran.
Ketiga, memperjelas tanggung jawab perusahaan dan pemerintah. KRKT meminta perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan, pemadaman, dan pemulihan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum serta pemulihan atau ganti kerugian juga didorong terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses yang sah.
Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat diminta membuka rencana penanganan, pihak pelaksana, serta alokasi anggaran dalam waktu tujuh hari.
Keempat, mengevaluasi status bencana nasional secara terbuka. KRKT mendesak Presiden dan BNPB menilai indikator penetapan status bencana nasional secara transparan. Organisasi ini meminta agar status nasional ditetapkan apabila persyaratan yang berlaku terpenuhi, sementara dukungan darurat pemerintah pusat tidak ditunda ketika dibutuhkan sesuai ketentuan.
Melalui empat agenda tersebut, KRKT menempatkan penanganan karhutla sebagai persoalan yang memerlukan keterpaduan langkah, kejelasan kewenangan, dan pertanggungjawaban yang dapat dinilai masyarakat.
KRKT menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Organisasi ini juga meminta Gubernur Kalimantan Tengah dan pimpinan DPRD provinsi menerima audiensi terbuka serta memberikan tanggapan dan tindak lanjut yang dapat dipantau publik.
Bagi KRKT, aksi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai penyampaian tuntutan, tetapi menjadi momentum untuk mendorong dialog terbuka dan memperjelas langkah penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.
Di tengah dampak kebakaran yang menyentuh berbagai aspek kehidupan, perlindungan masyarakat, keterbukaan informasi, dan kepastian tindak lanjut menjadi isu yang ingin mereka tempatkan di garis depan perhatian pemerintah.
Dengan membawa seruan “Selamatkan Rakyat, Selamatkan Hutan dan Gambut Kalimantan!”, KRKT menjadwalkan aksi pada 15 Oktober 2026 di dua kantor pemerintahan di Palangka Raya.
Sementara itu, jam pelaksanaan secara terperinci, titik kumpul, dan rute aksi masih akan dikonfirmasi oleh koordinator lapangan KRKT.(red/j)
